Satu Anggota Dewan Yang Dipanggil Penyidik Polres Bojonegoro Tidak Hadir

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Satu dari dua anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, MRZ dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) tidak bisa hadir memenuhi panggilan Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (13/1/21).

Kepada media SuaraBojonegoro.com, MRZ melalui sambungan teleponnya menyatakan bahwa dirinya belum bisa hadir memenuhi panggilan Penyidik Polres Bojonegoro, dikarenakan masih ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.

“Maaf mas saya hari ini belum bisa hadir karena ada acara keluarga yang tidak bisa saya tinggalkan,” Kata MRZ melalui Sambungan Teleponnya.

Dikatakan juga oleh MRZ bahwa dirinya sudah koordinasi dengan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang terkait pemanggilan dirinya untuk dilakukan klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua orang anggota DPRD Bojonegoro untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh penyidik Polisi yang diduga terkait persoalan usulan Program Pokir (Pokok Pikir) Dari anggota DPRD Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan Bojonegoro.

Dalam surat panggilan yang juga disebutkan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoto saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Langsung (PL) paket pekerjaan fisik dan dugaan adanya jual beli dari paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2020. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.