Proses Perijinan Menara Komunikasi Sudah Dijalankan

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Menara Komunikasi bersama yang berada di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, milik PT Solusindo Kreasi Pratama,  yang berdiri di tanah Desa setempat dan dipersoalkan oleh oleh beberapa pihak, soal perijinanan pendirian bangunan menara tersebut, pihak Perusahaan di konfirmasi oleh Media SuaraBojonegoro.com menyatakan bahwa proses perijinan menara komunikasi bersama tersebut sudah menjalani proses perijinan.

“Kami sebelum bangunan berdiri sudah memulai proses perijinan baik dari lingkungan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk keluarnya ijin pendirian menara tersebut,” ungkap Ahmad Muntasir selaku Kuasa dari perusahaan Pelaksana pembangunan Menara, Rabu (13/1/21).

Selain proses perijinan, masyarakat setempat juga tidak mempersoalkan adanya Menara komunikasi tersebut, dan bahkan dari pihak PT memberikan CSR kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti membantu pembangunan masjid dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Eko Purwanto mengatakan pihaknya bersama masyarakat sekitar tower sebelumnya sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada September lalu.

Menurutnya, dirinya memberikan rekom pendirian tower ini karena atas dasar lingkungan telah menyetujui, dan pada saat itu lingkungan juga minta pendirian musholla, juga sudah di bangun dan hal itu di bahas saat musyawarah Desa (Musdes) September lalu.

“Saya sebagai kepala Desa, melalui RT sudah mengumpulkan warga lingkungan, yang saat itu juga di hadiri Muspika dan mereka setuju dengan syarat – Syarat yang mereka minta, dan ada berita acaranya,”Ujarnya.

Selanjutnya, rekom tersebut kemudian oleh pihak Tower di buat untuk mengurus perizinan ke pihak – pihak terkait Seperti mengurus izin IMB, Izin dari Dinas Pekerjaan Umum tata ruang dan izin ke UKL UPL Di Dinas lingkungan hidup.

Dan menurutnya, terkait OSS, NIB dan Ijin lingkungan sudah keluar, untuk melakukan pengurusan izin selanjutnya guna mendirikan bangunan tower.

“Hal itu yang urus Pihak Tower, jadi saya tidak tau apakah mengurusnya sambil jalannya pembangunan tower atau tunggu izin keluar saya tidak begitu tau, saya hanya berpegang izin lingkungan sudah menyetuhui pendirian tower ini,” Pungkas Kades. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.