Izin Pendirian Menara telekomunikasi  Di Desa Prambatan – Balen Dipertanyakan

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Yaperma) mempertanyakan izin berdirinya Menara telekomunikasi yang berada di Desa Prambatan, kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Menurut Divisi Hukum dari  YAYASAN AMPERA/LPK -YAPERMA Zaenal Muhtarom SH, Pertanyaan tersebut muncul lantaran dalam investigasi anggotanya, Menara telekomunikasi seluler yang telah ditemukan sudah berdiri, Namun tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga di duga Menara telekomunikasi ini di dirikan tanpa mengurus perizinan nya terlebih dahulu.

Dalam hal ini, masih Menurut Zaenal Sebelumya pada 4 Januari lalu, pihaknya telah melayangkan surat permohonan informasi terkait perizinan Pembanguanan Menara telekomunikasi ini kepada Kepala desa sebagai pihak yang ditempati. Namun hingga saat ini Senin (12/1/2021) belum mendapat tanggapan.

“Karena tidak mendapat tanggapan akhirnya hari ini, Senin (12/1/2021) kami kirim lagi surat pertanyaan terkait surat perizinan tower ini. Ke kepala desa, ke Mall Pelayanan publik ada tidaknya izin pendirian tower ini, dan ke Satpol PP Untuk melakukan pemeriksan “Ungkapnya.

Adapun di Sampaikannya, isi dari surat tersebut yakni, apakah pendirian ini selain sudah mendapat kan izin dari warga lingkungan terdampak, apakah pembagunan menara telekomunikasi tersebut sudah ada izin dari pihak terkait di antara nya IMB,UKL UPL,maupun rekomendasi titik koordinat dari pihak terkait yg mengeluarkan perizinan tersebut diantara nya dinas PU dan dinas lingkungan hidup.

Lebih lanjut Zaenal mengungkapkan, bahwa jika dalam pendirian tower tersebut nantinya jika tidak bisa menunjukkan izin maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum yang berlaku,

“Kami tunggu Sampai 2X24 jawaban dari pak kades Prambatan,”Tegasnya.

Ketika di Konfirmasi oleh Media SuaraBojonegoro.com Kepala Desa menjelaskan bahwa untuk proses pendirian bangunan tower perijinan baru akan di proses, dan tanah yang digunakan bangunan tower adalah milik pribadi Kades Prambatan Eko Purwanto.(Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.