Ada Lokasi Tambang Galian C di Sumengko, Pemerintah Diduga Kurang Dalam Pengawasan

oleh -
oleh

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Penambangan galian C Ilegal kembali marak di Kabupaten Bojonegoro. Selain merusak lingkungan, juga  Diduga kuat tidak mengantongi izin operasional. Aktivitas tersebut diakui sangat meresahkan warga, Mengingat akses jalan yang dilalui rusak dan membahayakan pengguna jalan, karena banyaknya Dum truck lalu lalang mengangkut pasir dari galian C tersebut.

Dari data yang dihimpun Media SuaraBojonegoro.com di lapangan bahwa Kegiatan aktifitas galian C tersebut berlokasi di Dukuh Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, berdekatan dengan SDN II Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu.

Lebih parahnya lagi aktifitas pengerukan dengan kedalaman hampir Tiga (3) meter tersebut  justru tanah sawah yang masih produktif. Saat awak media ke lokasi kegiatan tersebut masih berlangsung, Dan banyak Dum Truk lalu lalang keluar masuk lokasi galian liar tersebut.

Sayangnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah setempat,  adanya galian yang tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasi walau diduga tanpa mengantongi ijin sama sekali, dan menggunakan alat berat.

Surat, salah satu penanggung jawab dilokasi galian C , saat dikonfirmasi Wartawan pada Kamis ( 31/12/2020) mengakui keberadaan galian tersebut Milik Pak Mul warga Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro Jawa Timur.

Surat menjelaskan, Untuk penjualan satu Dum truk di kasih harga Tuju Ratus Ribu Rupih dari tempat lokasi galian, Dalam sehari kadang ada (40) Dam trcuk kadang juga (30) Dam truck, “Tidak pasti mas dan semua Kendaraan dari jawa tengah ” Kata, Surat.

Terkait lemahnya pengawasan dari Pemkab Bojonegoro, dipertanyakan beberapa warga masyarakat sekitar, Terlebih  penambangan yang beroperasi diduga kuat tanpa mengantongi izin penambangan.
(Yud/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.