Kegiatan Hiburan di Hajatan Pernikahan Dibubarkan Polsek Kapas

oleh -
oleh

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Sebuah hajatan pernikahan di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro di bubarkan Arapat kepolisian dikarenakan ditengarai  melanggar protokol kesehatan dan menjadi tempat berkerumunnya masandi tengah Pandemi Covid 19.

Dibubarkannya kegiatan tersebut dikarenakan adanya pertunjukkan elektone yang berpotensi mengundang dan mengumpulkan masa disaat peningkatan pasien Covid 19 meningkat di Bojonegoro, sehingga untuk tidak menjadikan klaster baru, polisi dengan sigap memberhentikan kegiatan electone tersebut pada Senin (28/12/2020).

Warga dan tetangga yang awalnya asyik berkerumun melihat hiburan, akhirnya bubar melihat petugas Gugus Tugas Covid19 Kecamatan Kapas yang datang. Petugas akhirnya langsung melakukan Rapid Test serta Operasi Yustisi terhadap keluarga dan undangan masih ada. Dua keluarga yang punya hajat dan 15 tamu undangan akhirnya harus rela menjalani Rapid Test Antibodi.

“Gugus Tugas langsung melakukan Rapid Test kepada keluarga dan tamu undangan yang masih ada di lokasi,” terang AKP Yaban, SE, Kapolsek Kapas

Kapolsek Kapas mengatakan, dari 17 orang yang menjalani Rapid Test tersebut hasilnya Non Reaktif. Meski demikian, selain teguran tertulis dan lisan, pemberian Sanksi Hukuman Tipiring tetap diberikan kepada keluarga yang menggelar hajatan sesuai Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya hiburan Electon yang menyebabkan kerumunan massa.

Sementara, penyitaan miras juga dilakukan karena ditemukan minuman Tuak dalam dua wadah dari tangan keluarga yang menggelar hajatan ini. Selanjutnya, 2 orang keluarga yang menggelar hajatan dengan hiburan ini di bawa ke Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Kapas juga terus menghimbau warga masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang hari kasusnya masih terus meningkat.

“Hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun, gunakan masker dan jaga jarak,” pesan Kapolsek.

Kegiatan pembubaran kerumunan, Operasi Yustisi serta pemberian Sanksi Hukum kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 gencar dilakukan disemua wilayah, tak terkecuali di Kabupaten Bojonegoro agar penurunan angka penyebaran pandemi dapat segera teratasi. (Lis/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.