Inilah Jumlah Kasus Pidana di Bojonegoro, Sepanjang Kalender 2020

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Upaya Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menekan angka kriminal di wilayah Hukum Bojonegoro, membuahkan hasil, meskipun ada peningkatan di kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) akan tetapi Curas (Pencurian dengan Kekerasan mengalami penurunan), seperti yang disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar Konferensi Pers Anev Kamtibmas akhir tahun.

Jumlah angka Curat dari laporan sejumlah 127 kasus Polisi dapat menyelesaikan sebanyak 60 kasus ditahun 2020 sebelumnya tahun 2019 jumlah laporan Curat mencapai 14 kasus, dan selesai sebanyak 13 kasus.

Namun angka tindak pidana Curas mengalami penurunan tajam, dari angka 78 dan terselesaikan 42 kasus di tahun 2019, turun menjadi 10 laporan dan terselesaikan sejumlah 4 kasus. Hal ini menurut Kapolres Bojonegoro karena anggotanya selalu dan sering berada ditengah tengah masyarakat untuk mengantisipasi adanya tindak pidana atau kejahatan.

“Kasus curanmor juga banyak yang terselesaikan untuk tahun 2020 dengan jumlah terselesaikan sebanyak 16 kasus,” Ungkap AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (29/12/2020).

Penganiayaan berat juga masih sama dengan persis dengan tahun 2019, yaitu dari jumlah laporan 14 kasus dan terselesaikan 12 kasus ditahun 2020. Kemudian kasus perjudian mengalami penurunan drastis dari 60 laporan dan tertangani 64 kasus ditahun 2019 dan ditahun 2020 sebanyak 26 kasus dan terselesaikan semuanya.

Kasus penggelapan ditahun 2020 ini terdapat laporan 9 kasus dan terselesaikan 7 kasus, kemudian kasus ilegal loging terdapat laporan 23 kasus dan terselesaikan 21 kasus, adapun kasus pengeroyokan terdapat laporan 22 kasus dan tertangani atau selesai sebanyak 20 kasus.

“Kasus narkoba mengalami penurunan ditahun 2020 dari laporan sebanyak 41 diselesaikan dengan jumlah yang sama, hal ini lebih kecil dari tahun 2019 yang terdapat 49 kasus dan juga tertangani semua,” Terang Kapolres.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tulungagung ini, kejahatan biasanya terjadi bukan karena kurangnya petugas dilapangan namun karena akibat kelakuan dari masyarakat sehingga memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan terutama Curat, Curas, dan Curanmor.

Rata rata kasus curanmor terjadi karena keteledoran pemilik, karena ada kunci yang menempel, kendaraan di parkir di tempat yang kurang aman dan lainnya. “Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar saling menjaga dan berhati hati dalam membawa dan mengamankan barang berharganya agar tidak menjadi incaran pelaku kejahatan,” Tambah AKBP Eva Guna Pandia.

Masyarakat juga di harapkan segera melapor jika mengetahui terjadinya tindak kejahatan agar segera dapat ditangani oleh petugas kepolisian dan tidak berlarut larut. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.