Tipu Seorang Perempuan, Pria Asal Tambakrejo Ini Mendekam di Bui Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang pria berinisial PWT (28) warga Dusun Jambangan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, harus meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro karena telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bermula dari berkenalan antara pelaku dan Korban warga Kecamatan Kedungadem, kemudian pelaku mengajak bertemu di tempat kerja korban di polindes desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, dan pelaku meminjam barang korban berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor HONDA Beat No. Pol: S-3140-DR Tahun 2013. dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXY Tipe A10 Warna Biru.

“Selain itu Pelaku juga meminjam satu buah HP merk SAMSUNG GALAXY tipe A10 Warna Biru, dan keesokan harinya pelaku tidak mengembalikan selanjutnya korban melaporkan persitiwa tersebut ke Polsek Bojonegoro kota,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (22/12/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Bupati Bojonegoro yang saat itu hadir dalam acara pers rilis, dijelaskan juga oleh Kapolres bahwa Pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 sekitar pukul 06.30 Wib pelaku di amankan oleh petugas dari Polres Bojonegoro guna proses Hukum lebih lanjut.

“AdspumKerugian meteriil dengan adanya kejadian tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” Ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Akibat perbuatannya melakukan Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tersangka di ancam hukuman penjara 4 (Empat) tahun. (Saa/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.