2 Jambret Ini Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dua Jambret yaitu SN, (26) yang bekerja sebagai Kuli bangunan, beralamat di jalan Bendol Merisi Gg. 4 No. 59 Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur. 2, beserta  RK, (19) beralamat di Dusun Jangur, Desa, Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten  Lamongan, tak berkutik ketika di tangkap petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan bahwa dua Pelaku inj melakukan pencurian atau menjambret dengan cara menarik tas korban warga Desa Sembung, Kecamatan Kapas, menggunakan tangan kosong hingga putus.

Kejadian Pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib terjadi di jalan Raya turut Deaa Pacul Kec/Kab. Bojonegoro, pada saat korban mengendarai sepeda motor korban kemudian tiba tiba di salip dari sebelah kiri kemudian tas korban yang di kalungkan di badannya kemudian ditarik oleh tersangka hingga putus.

“Adapun barang korban yang hilang adalah berupa 1 (satu) buah tas hitam berisi Uang tunai Rp. 10.000.000,-, 1 (satu) unit Handphone merk Xloami warna gold,” Jelas Kapolres Bojonegoro, Selasa (22/12/2020).

Setelah mengalami tindkampidana penjambretan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk mendapatkan tindak lanjut dari kepolisan.

Kemudian atas dasar laporan korban tersebut selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan periyelidikan dan pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 petugas berhasil mengamakan tersangka SI di wilayah Kota Surabaya dan kemudian Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2020 petugas juga berhasil mengamakan tersangka SRK di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Setelah ditangkap dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Note 4 warna gold,” Lanjut AKBP Eva Guna Pandia.

Selain itu oleh petugas diamankan pula barang hasil pencurian dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna merah No.Pol: S-2171-JAU No.Ka: MH1KF1118FK132340 No.Sin: KF11E1126993 beserta kunci kontak sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat 2 ke 1e dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.

Kapolres Juga mengingatkan kepada warga agar berhati hati saat didalam perjalanan agar menyimpan bawaan barangnya dengan aman untuk menghindari tindak kejahatan. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.