Surati Polda Jatim, Penggugat Bagi Hasil Migas Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pengelapan & Pencucian Uang Bagi Hasil PI

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Perlunya menanyakan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang (TPPU) bagi hasil PI yang diterima BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang dilakukan oleh Agus Susanto Rismanto, selaku Penggugat perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, karena menjadi bagian tak terpisahkan dari gugatan citizen law Suit (CLS) yang dia lakukan dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Agus Susanto Rismanto, yang biasa dipanggil Gus Ris ini melayangkan surat kepada Polda Jatim untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan
Pada tanggal 3 November 2020 kemarin. Adapun surat tersebut di tujukan ke Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Jumat (6/11/2020).

“Surat yang saya kirim tentang permohonan informasi atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penyidikan perkara pemindahan rekening Deposito di BUMD PT ADS,” Kata Gus Ris.

Yang mana bahwa dirinya menanyakan terkait Penyidikan kasus dugaan TPPU PI Blok Cepu oleh Polda Jatim berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Kasus ini melibatkan SY (57), Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT. ADS.

PT ADS adalah pengelola PI Blok Cepu. Tupoksinya menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Menurut Gus Ris, perkara dugaan TPPU PI Blok Cepu yang ditangani Polda Jatim ini menjadi bagian tak terpisahkan dari gugatan citizen law Suit (CLS) yang dia lakukan dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro, tentang pembagian bagi hasil (dividen) PI  yang berkaitan dengan tata pengelolaan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT ADS dan PT Surya Energy Raya (SER).

“Sehingga saya perlu tahu perkembangannya. Karena perkara yang ditangani Polda berhubungan dengan keuangan PT ADS dari keuntungan PI yang sedang proses gugatan di Pengadilan,” tegas Gus Ris.

Mantan Anggota DPRD Bojonegoro tiga periode itu berharap Polda Jatim melanjutkan perkara tersebut, dan segera melimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

“Kalau memang perkara itu mau dihentikan harus ada gelar perkara dan disampaikan alasannya secara transparan ke publik,” pungkas Gus Ris.

Sebelumnya pada 2019, SY diduga telah memindahkan sebagian setoran uang PI Blok Cepu dari Giro CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan tersebut pria yang terakhir menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bojonegoro, itu memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima (PKL), dan sisanya untuk kegiatan lain.

Ada tiga pasal yang disangkakan kepada SY. Yakni Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang– Undang Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan Dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.