Soal Tata Tertib Seleksi Perades, Harus Dilaksanakan sesuai Prosedur Hukum

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

Suarabojonegoro.com – Tidak Singkronnya terkait Perubahan Tata Tertib Tahapan Seleksi ujian Tes Tulis Rekruitmen Perades (Perangkat Desa) di 17 Desa di Kecamatan Balen, ini terungkap setelah peserta seleksi perades yang mengadukan dugaan adanya kecurangan atau pelanggaran Tatib Tahapan Ujian tes tulis Calon perangkat Desa di Kecamatan Balen yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Balen.

Diungkapkan oleh Salah satu Peserta bernama Sania peserta tes dari Mulyoagung, saat Hering bersama DPRD Bojonegoro yang dihadiri Pimpinan DPRD, Komisi A, Pihak Unair, dan Panitia serta Kepala Desa yang menggelar Seleksi Perades di Balen, bahwa ada perubahan tata tertib saat proses pelaksanaan tahapan seleksi Perades di Desa Mulyoagung sedang berlangsung, tentu hal tersebut mengagetkan peserta, dan menjadi pertanyaan peserta kenapa secara tiba tiba ada Perubahan Tata Tertib oleh panitia desa.

Dan diketahui bahwa perubahan tata tertib ini pihak ketiga selaku pembuat soal dari Universitas Airlangga Surabaya tidak seperti dengan panitia Desa, hal itu dianggap tidak Fair dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi Perades.

“Ada tatib yang dirubah dianggap tidak fair, dan terjadinya perubahan tatib dilaksanakan setelah ujian apa sebelum,” Tanya Kuasa Hukum peserta seleksi perades Anam Warsito. Rabu (4/11/2020).

Sebelumnya pihak ketiga juga melakukan paparan bersma panitia Desa, dan Seharusnya hasil pertemuan antara paparan pihak Unair dan tim panitia yang ada perubahannya tersebut apakah tertuang dalam juknis,”karena pasti yang dipaparkan pihak ketiga ada perubahan, Maksudnya hasil itu tertuang dalam juknis atau tidak?,” Tanya Anam.

Dan menurut Anam yang menjadi bias pada tim panitia desa mensosialisasikan slidenya tim unair dan yang disebar kepeserta bukan yangbdi finising antara Unair dan panaita.

Apalagi menurut Anam Warsito bahwa dalam sosialisasi tatib, namun para peserta tidak diberikan lembaran tatib, harusnya menurut Anam pada saat sosialisasi itu peserta diberikan tatib, “kenapa harus dipersulit,” tegas Anam.

Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi merespon dan menanggapi yang disampaikan oleh peserta, panitia Dan pihak ketiga dari Unair bahwa pihaknya dalam hal ini mengupas perbuatan hukum dalam menyelenggarakan pemerintah, dan Harus didasari aturan dan dasar hukum sehingga tidak liar.

Menurut Kabag Hukum, kewenangan, prosedur dan substansi, tidak bisa ditinggalkan, karena proses pengisian Perades adalah suatu Rangkaian peristiwa hukum yang tidak bisa dipisahkan.

“Kewenangan soal Perades adalah pemdes dan memandatkan ke Tim panitia Desa sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2017, dan perda nomor 4 tahun 2017,” Papar Faisol.

Didalam konstituen, menurut Faisol, kades adalah tim yang di delegasikan untuk membentuk TIm panitia guna pelaksanaan seleksi pengisian perangkat Desa.

BACA BERITA TERKAIThttps://suarabojonegoro.com/news/2020/11/04/peserta-ujian-perades-kecewa-tak-ada-kejelasan-soal-dugaan-kecurangan-seleksi-perades-di-balen

Sesuai aspek yuridis tatib suatu peraturan, sehingga tatib yang dibuat panitia adalah peraturan perundang undangan sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan seleksi Perades adalah sesuai tatib. Dan jika melanggar ada pertanggung jawaban yang lain.

Dibeberkan oleh Kabag Hukum, bahwa prosedurnya pihaknya tidak mengetahui persis, namun yang diketahui bahwa perda atau perbub diantaranya waktu 40 hari tahap pertama, 50 hari kerja untuk pendaftaran tahap kedua, dan Pendaftaran tahap ke tiga memakan waktu 60 hari apabila kondisi tidak normal.

“Dan Dalam tahapan ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh panitia diantaranya kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuatan soal,” Lanjutnya.

Jika ada perubahan dokumen, Kabag Hukum mewakili pemkab sangat berharap dengan tim yang masih proses agar pendaftar diberikan tatib, “Saya melihat dua peserta menyampaikan asumsi yang menurut mereka sendiri, saya yakin mereka tidak pernah diberikan tatib,” Tambahnya.

Dalam pelaksanaan proses tahapan ujian tulis Faisol juga sepakat jika lembaran soalnya di rahasiakan, namun dirinya tidak sepakat kalau pihak ketiganya dirahasiakan, perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga adalah dokumen privat, tidak ada klausul kerahasiaan dalam aturannya.

Menanggapi soal aduan oleh peserta yang merasa dirugikan ini, dijelaskan bahwa yang mempunyai hubungan hukum adalah panitia dan peserta karena berhubungan dengan penggunaan fasislitas negara.

Yang saat ini menjadi pertanyaan apakah semua yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan tatib?
Sedangkan Kerja sama dengan pihak ketiga ini sesuai dengan Perbup nomor 38 tahun 2015 tentang pengdaan barang dan jasa desa. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.