Penggugat Soal Bagi Hasil Migas Akan Ajukan 23 Alat Bukti di Persidangan PN Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Persidangan dengan lerkaran  Perdata Reg. No.29/Pdt.G/2020/PN.BJN yang sudah memasuki tahap Duplik beberapa waktu lalu, dan rencananya sidang lanjutan Gugatan hukum Partisipacing Interest (PI) Blok Cepu memasuki tahap Pengajuan alat bukti oleh penggugat di Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang akan digelar besok pada Selasa, tanggal 3 Nopember 2020.

Selaku penguggat Agus Susanto Rismanto menyampaikan bahwa dalam persidangan besok, pihaknya akan menyampaikan sebanyak 23 alat bukti dihadapan majelis hakim.

“Ada 23 alat bukti yang akan kami sampaikan mulai dari beberapa tayangan berita Dan juga Perda atau perbup serta peraturan perundang undangan terkait keuangan dan juga alat bukti lainnya,” Tutur Agus Susanto Rismanto saat dihubungi Media Suarabojonegoro.com, Senin (3/11/2020).

Dijelaskan bahwa 23 item bukti yang akan disampaikan dalam persidangan merupakan bukti awal, dan Penguggat juga mempersiapkan bukti lainnya.

Berita sebelumnya : https://suarabojonegoro.com/news/2020/10/20/kpk-hadir-di-persidangan-gugatan-bagi-hasil-migas-di-pn-bojonegoro

Dengan alat bukti yang disampaikan nanti diharapkan akan dapat menguak semua unsur gugatan yang disampaikan Penguggat melalui Pengadilan Negeri Bononegoro.

Sebelumnya sidang gugatan Terhadap bagi haail migas sebelumnya dihadiri oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, diwakili oleh Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, pada Selasa (20/10/2020) lalu.

Hadir pula dalam persidangan tersebut, Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh, Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiawan, Tergugat II (PT ADS), diwakili Retno Purwaningsih, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian, sementara Turut Tergugat I (DPRD) yang tak nampak hadir. (SAS/Red)

*)Foto: Dok. sidang Gugatan PI di PN Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.