Di Musyawarah Kecamatan, Ketua DPD Serap Aspirasi & Sampaikan Sosialisasi UU Cipta Kerja

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar (Golongan Karya) Kabupaten Bojonegoro menggelar Musyawarah Kecamatan di seluruh Kabupaten Bojonegoro secara bergiliran, dan hari ini Musyawarah Kecamatan bertempat di Dua Kecamatan Yaitu Kecamatan Sukosewu dan Baureno, Rabu (13/10/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar, Hj. Mitroatin dan Mochamad Mansur, menyampaikan terkait upaya upaya perjuangan partai Golkar untuk membantu memperjuangkan hak hak rakyat di pemerintahan melalui lembaga legislatif.

Dalam acara tersebut Ketua DPD Partai Golkar menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat secara langsung. “Kami mendengarkan apa yang menjadi masukan dan usulan dari masyarakat yang akan kami bawa di Lembaga Legislatif untuk disampaikan ke eksekutif, namun bagi program yang sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat seharusnya kita apresiasi dan dukung sepenuhnya,” Terang Mitro’atin.

Dihadapan para warga masyarakat yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan, Mitroatin juga menyampaikan sosialisasi UU (Undang Undang) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini ramai menjadi pembahasan publik. Mitroatin meminta kepada masyarakat agar tidak percaya begitu saja dengan informasi Hoax dan harus di cari kebenarannya.

Omnibus Law merupakan program dari pemerintah yang sebenarnya tidak seperti yang didengungkan oleh beberapa pihak yang tidak mau membaca dan melihat secara jelas terkait Omnibuslaw. Karena sesungguhnya Omnibuslaw justru memberikan keuntungan bagi para buruh dan para tenaga kerja di Indonesia.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja semua yang menjadi keinginan para tenaga kerja terpenuhi meskipun belum semua keinginan, akan tetapi apa yang disampaikan oleh pemerintah harus didengar dan dipahami dengan seksama kebenaran dari keuntungan UU Cipta Kerja Ini,” Terang Perempuan yang juga wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro ini.

Dijelaskan juga oleh Mitroatin, bahwa jika ada masyarakat yang belum memahami dari pada isi UU Cipta Kerja bisa berkomunikasi dan berdiskusi dengan DPD Partai Golkar, sehingga akan menerima pemahaman dengan sebenarnya terkait UU Cipta Kerja.

“Silahkan datang kepada kami atau di kantor DPD Partai Golkar untuk berdiskusi terkait UU Cipta Kerja Insha Allah akan kami terima dengan baik guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak salah paham,” Tambahnya.

Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Mochamad Mansur juga memaparkan bahwa beberapa keuntungan dari Omnibus Law ini akan bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh. Karena ada beberapa Hoax dari Omnibus Law yang sudah tersebar di masyarakat dan sebenarnya bukan demikian.

“Sehingga masyarakat harus benar benar paham dan mengerti sebenarnya Omnibus Law ini, agar tidak ada kegaduhan di masyarakat,” Tegas Mansur.

Disampaikan juga dari fakta Hoax yang tersebar ini, juga sudah jelas dengan ditangkapnya penyebar Hoax terkait UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja atau buruh.

Dalam acara tersebut juga dibeberkan terkait 12 Hoax Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja  dan Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Dan Mitroatin juga menyampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut:

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

DPD Partai Golkar berharap Masyarakat memahami dengan jelas sesuai fakta dan realita terkait Omnibuslaw tersebut, jangan smapai terpancing dengan isu dan fakta hoax, dan mohon di cek Kebeneran yang ada. (Rum/SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.