DPK GMNI FE Universitas Bojonegoro dan DPK GMNI Universitas Bojonegoro Menolak pengesahan UU Omnibuslaw

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – DPK GMNI Universitas Bojonegoro dan DPK GMNI FE Universitas Bojonegoro sejak awal telah mengkaji proses dan substansi isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang masuk Prolegnas DPR RI. Hal ini ditegaskan oleh Bung Faisal sekaligus Dan Sarinah Yefitta selaku ketua DPK GMNI  FE Universitas Bojonegoro dan DPK GMNI Universitas Bojonegoro

DPK GMNI Universitas Bojonegoro dan DPK GMNI FE Universitas Bojonegoro menilai RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan cita-cita dalam membuka lapangan pekerjaan. “isi RUU Cipta Kerja justru memberikan peluang besar bagi pengusaha. Kami meyakini, bahwa keputusan dan kebijakan yang diambil terlalu tergesa-gesa dan mencurigakan sekaligus berlawanan dengan kehendak publik. Untuk itu, walaupun Undang-Undang telah disahkan, kita tetap pada pendirian untuk menolak dan meminta pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja. ” Ucap Yefitta Ketua DPK GMNI Universitas Bojonegoro

Sesuai hasil kajian kawan-kawan DPK GMNI, RUU Omnibus Law memiliki potensi besar  terhadap penghilangan hak-hak buruh dan pekerja, sehingga dapat menimbukan eksploitasi besar-besaran terhadap tenaga kaum buruh yang menguntungkan kaum kapitalis untuk meraup keutungan yang tinggi, diatas penderitaan proletar atau masyarkat yang hidup dari hasil kerjanya.

RUU Omnibus Law merupakan produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia, karena tidak pro rakyat, “Maka berdasarkan UUD pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kami mewakili keresahan rakyat Indonesia terhadap UU Omnibus Law menyatakan sikap menolak disahkannya UU tersebut, kami beserta kawan-kawan DPK GMNI menuntut  agar DPR RI segera mencabut UU Omnibus Law, dan menuntut Presiden untuk membuat Perpu tandingan,” ucapnya.

Menurutnya pembangkangan sipil memang harus dilakukan lantaran selama proses legislasi, DPR dan pemerintah telah melangkahi dan membelakangi kemauan publik.
“ini bukan kali pertama, ini udah kuatrik dalam hitungan beberapa bulan, mulai dari UU MK, UU KPK, UU Minerba. Saya lihat ini kebalikan dari apa yang diinginkan publik, misal RUU PKS dicuekin. Saatnya perlawanan sipil dilakukan, pembangkangan sipil penting,” kata Bung Faisal Komisaris DPK GMNI FE Universitas Bojonegoro.

“Cabut UU Cipta Kerja, Bahas dan sahkan RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),” lanjut Bung Faisal. (Lis/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.