Dianggap Bagi Hasil Migas Cacat Hukum, Bupati Bojonegoro, PT ADS, & PT SER di Somasi

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah Mengajukan gugatan dan saat ini masih menjalani proses persidangan,Penguggat Pembagian PI (Participating Interes) atau bagi hasil Minyak Gas Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh hari ini melayangkan surat Permohonan status quo atau somasi kepada Bupati Bojonegoro, PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) dan PT SER (Surya Energi Raya) untuk menindak lanjuti permohonan dan atau rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro Periode 2002-2007 dan Bupati Bojonegoro 2008 -2018 tentang pembataalan dan atau evaluasi perjanjian kerja sama BUMD PT Asri Dharma Sejahtera / PT ADS dan PT Surya Energi Raya /PT SER tentang pembagian mekanisma /tata cara kerja sama maupun sistem pembagian keuntungan Participating Interest /PI pengelolaaan Blok Cepu, yang di angggap cacat hukum.

Dalam surat Somasi yang ditanda tangani oleh Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, hal itu dilakukan menurut para penggugat karena bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dan harus dianggap tidak sah sejak dari awal “ avoid ab initio” dan berpotensi merugikan  keuangan daerah / keuangan negara.

Terkait dengan hal tersebut diatas ada beberapa hal yang akan Agus Susanto Rismanto menyampaikan dalam surat Somasinya bahwa permohonan evaluasi kerja sama PT ADS dan PT SER melalui lembaga eksekutif dan Legislatif mulai tahun 2006 sd 20014 terbukti tidak mendapatkan respon positif dari pemangku Kebijakan di Bojonegoro.

“Selain itu perjanjian PT SER dan PT ADS yang ditandatangani Bupati Bojonegoro tanggal 31 Maret 2009, modal setor PT SER melalui Pembelian Saham seri C dalam proses di tarik/ dilunasi dan momentum pembagian deviden sangatlah krusial untuk disikapi,” Terang pria yang biasa di panggil Gus Ris ini.

Kedua Penguggat ini menilai perjanjian yang dibuat oleh PT SER dan PT ADS yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro adalah cacat hukum dan haruslah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum “nietegheid  van rechtswege”;
Dan pembagian deviden dalam RUPS maupun RUPS LB yang mendasarkan pada perjanjian tersebut diatas berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan Pemerintah Bojonegoro dan bisa berakibat timbulnya tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan juga Sejak tanggal sejak awal sebagai warga Bojonegoro akan mengajukan gugatan perwakilan atau class action dan ataupun gugatan Citizen Lawsuit untuk membatalakan Perjanjian antara PT ADS dan PT SER di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Bahwa atas permohonan pengujian sah dan tidaknya perjanjian PT ADS dan PT SER di Pengadilan.

“Maka kami mohon agar Bupati Bojonegoro untuk menghormati proses tersebut dan memerintahkan PT ADS untuk tidak melakukan perbuatan keperdataan yang berhubungan dengan pembagian deviden maupun segala hal menyangkut dana Participating interest,Ndan segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan pengadilan dibelakang hari akan memiliki konsekwensi hukum baik secara Perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana,” Ungkap Gus Ris.

Dibeberkan juga bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (RUPS LB) tanggal 4 Agustus 2020, PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Surya Energi Raya maka tanggal 8 Oktober 2020 akan dilaksanakan pembagian Deviden dan Cash Call untuk PT Surya Energi Raya. Dan menurut Gus Ris juga pembagian deviden yang akan dilakukan tersebut akan menimbulkan kerugian daerah, dan akan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi karena didasarkan pada perjanjian yang cacat hukum diatas.

“Sehingga saya berharap kepada Bupati Bojonegoro, PT ADS, dan PT SER untuk menunda pembagian deviden sampai dengan dilakukan renegosiasi atas perjanjian tersebut diatas ataupun menunggu keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Pungkas Pria yang pernah duduk di Kursi Legislatif ini.

Sebelumnya dalam proses sidang gugatan pembagian PI oleh Agus Susanto Rismanto, dan Anwar Sholeh, Memasuki agenda sidang ke-4 ini dan mendengarkan tanggapan Tergugat atas gugatan Agus Susanto Rismanto atas kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER yang dianggap bertentangan dengan Hukum sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Pada sidang ke 4 tersebut masing-masing Tergugat menyampaikan tanggapannya kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi. Diawali oleh Bupati Bojonegro yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, PT ADS dan PT SER melalui kuasa hukum masing masing  menyampaikan tanggapannya dengan menjelaskan garis besar penjelasan Citizen Law Suit yang sudah hadir mewarnai peradilan dan belum menjadi pedoman hukum. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.