Sidang ke 4 Gugatan Class Action PI, Agenda Tanggapan Para Tergugat

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Hari Ini Sidang tanggapan para tergugat atas tanggapan Penguggat Agus Susanto Rismanto dalam Sidang Lanjutan Lanjutan Class Action PI (Participating Interest) atau bagi Hasil Minyak dan Gas (Migas) Blok Cepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro hari ini. Selasa (29/9/2020).

Agenda sidang ke-4 ini adalah tanggapan Tergugat atas gugatan Agus Susanto Rismanto atas kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER yang dianggap bertentangan dengan Hukum sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

Hadir dalam sidang Gugatan di PN Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto selaku Penguggat, dan pihak tergugat yang hadir yakni Bupati Bojonegoro diwakili Bagian Hukum, PT ADS diwakili M. Lalu Syahril, PT SER dengan kuasa hukumnya Andi Alfian. Sementara turut tergugat DPRD Bojonegoro yang di hadiri oleh Sukur Priyanto.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi yang langsung memerintahkan masing-masing Tergugat menyampaikan tanggapannya kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi. Diawali oleh Bupati Bojonegro yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro menyampaikan tanggapannya dengan menjelaskan garis besar penjelasan Citizen Law Suit yang sudah hadir mewarnai peradilan dan belum menjadi pedoman hukum.

Tergugat I menganggap gugatan adalah syah dan beralasan bagi Penggugat dan Pemohon Intervensi, sehingga Penggugat I meminta putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

Sedangkan dari PT. ADS menyampaikan tanggapannya dengan menyatakan bahwa legal standing Penggugat dianggap tidak jelas, gugatan kabur, sulit dipahami karena kontradiksi antara gugatan dan isi gugatan. Lalu M Syahril juga menolak semua point gugatan, semua yang sudah dilakukan dalam perjanjian sudah berdasarkan hukum karena tidak ada bukti otentik bahwa perjanjian adalah melawan hukum karena Tergugat selalu mengikuti peraturan hukum yang berlaku.

PT SER melalui legalnya, dalam tanggapan juga keberatan legal standing Penggugat. Pihaknya menganggap bahwa Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur, sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan ini dianggap tidak terpenuhi. Sehingga secara garis besar legal PT SER menolak semua gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi. Sementara pihak DPRD Bojonegoro memilih tidak mengajukan tanggapannya.

Setelah dibacakan para tergugat membacakan tanggapannya,  Penggugat dan Pemohon Intervensi yakni lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya direncanakan pada 6 Oktober, dan jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat atau Duplik disepakati pada 13 Oktober 2020. Setelahnya baru Bukti awal Penggugat dan Tergugat Citizen Law Suit disepakati pada 20 Oktober. (Lis/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.