Komisi A: Jika Ada Yang Terlibat Perkara Bagi Hasil Migas Blok Cepu, Silahkan Di Proses Hukum!

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran menanggapi adanya Proses hukum terkait dugaan adanya pencucian uang yang saat ini ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah harus di Proses hukum.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini melakukan tahapan pemeriksaan terhadap dugaan perkara yang sedang didalami oleh Penyidik Polda Jatim, dan telah memeriksa beberapa Pejabat di Tubuh Pemkab Bojonegoro hingga Wakil Bupati Bojonegoro yang dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan pelanggarannya, dan kita serahkan semua kepada Polda Jatim kasus ini,” Kata Lasmiran, saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com, Rabu (23/9/2020).

Pria yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa kejujuran dan Ketransparanan dalam setiap penggunaan anggaran harus jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dan berdampak masalah hukum. “Jika semua transparan dalam penggunaan keuangan pasti tidak bermasalah,” Tambahnya.

Baca Berita Terkait: https://suarabojonegoro.com/news/2020/09/22/wakil-bupati-bojonegoro-dipanggil-penyidik-polda-jatim

Lasmiran juga mengharapkan agar semua pejabat transparan dengan adanya anggaran baik penerimaan bagi hasil dari Pengelolaan Minyak dan Gas Yang ada di Bojonegoro, dan disampaikan kepada masyarakat agar tahu, baik jumlah penerimaannya maupun penggunaan anggaran tersebut, agar masyarakat juga bis memantau apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan dan keperuntukkanya atau tidak.

Sebelumnya diberitakan  bahwa dugaan kasus Tindak pidana pencucian uang tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang bagi hasil penyertaan modal PI (Participating Interest) Blok Cepu ini diduga melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro, yang pernah menjabat sebagai Plt. PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Bojonegoro.

Dalam pemeriksaan yang memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yaitu pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.