Diduga Ada Penyimpangan Pada Pembangunan Jembatan Nglumber, Dua LSM Laporkan Ke Kejaksaan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi saat pengerjaan jembatan Nglumber, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh CV A yang beralamat di Temayang, Bojonegoro, senilai Rp1.889.630.248.77, yang bersumber dari APBD tahun 2019, membuat dua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Bojonegoro melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (15/9/2020).

Dua LSM tersebut adalah LSM Gempur dan LSM Lira yang Ketuanya datang langsung ke Kejari didampingi beberapa anggota, dan diterima oleh petugas kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Adapun Laporan tersebut diantaranya adalah berisi tentang dugaan penyimpangan anggaran pembangunan paket rehabilitasi jembatan yang ada di Desa Nglumber, Kecamatan Kepohbaru tersebut, setelah dua LSM ini melakukan cek dan ricek serta investigasi dilapangan.

Laporan dugaan ini diantaranya adanya temuan hasil pekerjaan yang sudah rusak dan juga pekerjaan Bronjong yang kurang memenuhi syarat, serta batu Bronjong yang kurang padat, pekerjaan jalan jembatan yang sudah mulai mengelupas,cor jembatan disisi box beton yang sudah rusak, serta cor beton penyangga jembatan yang kurang sempurna.

Ketua LSM Gempur Gusmat, menilai bahwa ada dugaan dalam penyimpangan anggaran dalam proses rehabilitasi pembangunan jembatan, sehingga harus melaporkan ke Kejari Bojonegoro, ” Kami menduga ada beberapa dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan tersebut, dari hasil investigasi dan temuan kami,” Kata Gusmat.

Bahkan diduga hasil temuan BPK senilai Rp502 juta juga belum ada pengembalian ke Kas Daerah, “Jadi ads temuan Oleh BPK senilai Rp500 juta lebih yang belum dibayar ke Kas Daerah,” Tambah Ketua LSM/Bupati Lira Sunyoto.

Kedua LSM ini juga menilai pengawasan dalam pembangunan Rehabilitasi jembatan ini dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU Bina Marga) Pemkab Bojonegoro kurang maksimal, sehingga pelaksana Kegiatan CV A yang beralamat di Kecamatan Temayang ini ditengarai mudah untuk melakukan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek.

“Jika memang temuan kami nanti terbukti berarti pembangunan Rehabilitasi jembatan tersebut patut diduga asal asalan dan pelaksana hanya mencari keuntungan besar tanpa mempertimbangkan aspek Peningkatan pembangunan,” Tambah Gusmat.

Pelapor juga membawa beberapa bukti administrasi yang dilampirkan dalam laporan atau pengaduan tersebut untuk bahan bukti dari laporan tersebut. Dan mereka berharap pihak Kejari Bojonegoro, segera melakukan tindak lanjut dari adanya temuan dugaan penyimpangan anggaran dlaam pembangunan jembatan di Desa Nglumber yang hampir menelan biaya dua miliar lebih. (SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.