Pengunjung Wisata Di Tuban Didenda dan Rapid Tes Jika Tak Patuhi Protokol Covid – 19

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya pengunjung wisata di pantai Kelapa , Kabupaten Tuban yang tidak mengindahkan aturan Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, petugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban langsung melakukan Rapid Tes terhadap pengunjung tempat wisata ini dan bahkan Denda karena melangar Protokol Kesehatan, Minggu (13/9/2020).

Tidak hanya di pantai Kelapa saja Desa Panyuran, Kecamatan Palang, hal sama juga diberlakukan di pantai Sugihwaras, kabupaten Tuban, hal tersebut seperti disampaikan olehnKepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban.

“Kami lakukan penegakan Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 tahun 2020. Dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap warga,” Kata Kasatpol PP Tuban.

Disampaikan juga bahwa dalam Perbup tersebut menerangkan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Menurutnya bahwa adanya laporan warga bahwa banyak pengunjung pantai ini yang tidak menggunakan masker, sehingga dirinya menggelar operasi disiplin protokol kesehatan di lokasi pantai.
Dan dalam operasi ini pengunjung luar Kabupaten Tuban yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda di tempat.

“Nilai sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah,” pungkas Kasatpol PP yang juga Ketua Pelaksana Bidang Penindakan Gugus Tugas Kabupaten Tuban. (Lis/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.