Maling Brangkas Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku pencurian brangkas di PT Tumbak Mas Niaga Sakti yang beralamat di  jalan Mangga No.30 RT 18/02 Desa Campurejo, Kec/Kab. Bojonegoro Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan bahwan, kejadian tersebut pada 12 Agustus 2020 lalu, pukul 01.00 WIB. Selain mengamankan pelaku yang mencuri brangkas, petugas juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 53.150.000,-, 1 unit Brankas, 1 buah kunci brankas, 1 buah kunci ruangan, 1 bendel nota.

Tersangka RYD (31) dengan alamat jalan HOS Cokroaminoto, No 292, Kelurahan Jetak, Kec/Kab. Bojonegoro, ini juga merupakan salah satu karyawan. Dari keterangan yang disampaikan, saat melakukan pencurian pelaku telah sengaja menggandakan kunci ruang kerja supervisor dan kunci brankas.

“Setelah berhasil membuka kunci ruangan dan brankas, tersangka lalu mengambil dan membawa kabur uang senilai lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Rum/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.