Korupsi Dana Hibah, Seorang Pokmas Di Desa Gayam di Jebloskan Ke Penjara Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah dilakukan penyidikan Oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, akhirnya dapat diungkap kasus dugaan Korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) Singosari Desa Sudu Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Polisi akhirnya berhasil menetapkan satu tersangka bernama Imron (32) salah seorang Pikmas, warga Desa Sudu setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan oleh Polisi, hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat menggelar Rilis di Halaman Mapolres Bojonegoro.

“Adapun modus operandi tersangka adalah mengambil alih pengelolaan dana hibah untuk keuntungan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp160 juta,” Jelas Kapolres Bojonegoro.

Dijelaskan juga bahwa pada tahun 2018 pokmas Singosari desa Sudu telah mendapatkan transfer dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp250 juta yang pencairannya melalui rekening pokmas Singosari.

Dan rencana bantuan dana hibah sesuai proposal akan digunakan untuk membangun Plengsengan atau TPT, namun pada kenyataannya Bantuan dana hibah ini tidak dilaksanakan sesuai proposal atau sesuai perencanaan sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp161.794.995.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda sebanyak  Rp1 miliar.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Foto Copy rekening Bank, Laporan pertanggung Jawaban, dan Laporan kerugian Negara,” Pungkas Kapolres Bojonegoto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto. (SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.