Grebek Pabrik Arak di Baureno, Polres Bojonegoro Sekitar 12 Ribu Liter Arak

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil melakukan penggerebekan Pabrik yang memproduksi Minuman Keras Jenis Arak, Di Desa Sratu Rejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan jumlah barang bukti Arak Sebanyak kurang lebih 12 ribu liter.

Disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggerebekan pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran miras jenis arak di Wilayah Bojonegoro, kemudian petugas memancing dengan cara membeli online, hingga akhirnya menemukan lokasi pabrik yang memproduksi miras yang sangat berbahaya ini.

Sebanyak 3 orang yang diduga pemilik pabrik arak juga diamankan oleh petugas Polisi diantaranya Suharjo selaku pemilik usaha produksi arak, Kustini penjual arak, dan Ricky selaku pengelola pabrik arak yang kesemuanya adalah warga Sraturejo, kecamatan Baureno.

“Produksi Arak ini berada di Rumah Suharjo, yang tempatnya disamarkan dan sulit ditembus oleh petugas, namun dengan kelihaian dan ketangkasan petugas akhirnya pabrik arak ini berhasil digerebek oleh anggota reskrim polres Bojonegoro,” ungkap Kapolres Bojonegoro yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto saat menggelar pers rilis, Kamis (10/9/2020).

Pelaku pemilik rumah yang digunakan pabrik arak ini sebelumnya juga audah pernah masuk penjara akibat perbuatan yang sama selama 6 bulan pada tahun 2017.

Adapun barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 set tungku pemanas atau alat suling, dua buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras, dan 3 buah telepon genggam.

“Sebelum penggerebekan ini petugas juga berhasil menangkap pemilik warung Kustini yang melakukan penjualan miras jenis arak dan kemudian petugas mengembangkan hingga pengerebekan pabrik arak,” Lanjut AKBP M Budi Hendrawan.

Diperkirakan dalam satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga mencapai 1000 liter yang diedarkan di wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Sangkaan pasal yang diterapkan oleh penyidik yaitu pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jopasal 55 KUHP, bahwa barang siapa yang menjual, menerima kan, atau membagi bagikan dan sedang diketahui barang itu berbahaya itu didiamkannya dana atau perdagangan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan, maka diancam hukuman pidana penjara selama seumur hidup atau 15 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka ini harus meringkuk di tahanan kepolisian guna mengikuti proses hukum selanjutnya. (Rum/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.