KAJIAN HUKUM PENYALURAN DANA CSR SKK MIGAS UNTUK PERSIBO BOJONEGORO

oleh -
oleh

Oleh : Arif Setyawan SH

SuaraBojonegoro.com – UU Migas no 22 tahun 2001 tentang CSR Corporate Sosial Responbility atau biasa kita sebut Tanggung Jawab sosial untuk masyarakat dimana CSR bisa digunakan untuk pengembangan masyarakat Bojonegoro (Pasal 9 ayat 3 UU Migas no 22 2001 )baik berupa sektor perekonomian, Sosial dan budaya

Dalam hal ini CSR bisa digunakan untuk mengangkat nama Bojonegoro lewat olahraga Sepakbola terutama Persibo Bojonegoro dikancah Nasional dan Internasional.
Persibo adalah Culture dan sosial kemasyarakatan yang ada dibojonegoro karena semua kelas berkumpul jadi satu memberikan semangat kebersamaan untuk sebuah fanatisme dearah.

Dalam setiap pertandingan Persibo Bojonegoro selalu menyedot animo Suporter dan masyarakat Bojonegoro yg luar biasa dan membantu meningkatkan ekonomi bagi para pedagang yang berjualan, Selain itu Sektor Pariwisata juga bisa diangkat ke Publik lewat nama besar Persibo Bojonegoro.
Bojonegoro bisa dikenal secara nasional lewat nama besar Persibo Bojonegoro.

Mekanisme penyaluran CSR lewat APBD dapat dilakukan melalui Hibah oleh Korporasi dalam hal ini SKK Migas dimana dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan itu diatur dalam pasal 1 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 57 tahun 2005 tentang Hibah untuk Daerah.
Dengan adanya perubahan yaitu terbitnya PP No tahun 2012 Mengenai Hibah Daerah dimana dalam pasal 3 disebutkan bahwa Hibah dapat berupa uang barang dan jasa.
Mengenai Hibah untuk pemerintah daerah juga ada aturan hukum lainnya yaitu PMK no 168/PMK.07/2008

Terakhir poin penting yang dapat kita simpulkan bahwa Persibo Bojonegoro sekarang berlaga diliga 3 atau amatir sehingga dengan sah dapat menggunakan Dana CSR Migas yang disalurkan lewat Hibah APBD.

No More Posts Available.

No more pages to load.