Sebanyak 27 Paket Proyek Ditemukan Tak Sesuai Kontrak, Komisi D DPRD Minta Sanksi Tegas

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sesuai LHP BPK pada Pelaksanaan atas 27 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada
Lima Satuan Kerja Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp558.021.026,40
Pada Tahun Anggaran 2019, menjadi perhatian khusus oleh Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro bahwa.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bagunan sebesar Rp426.817.161.260,73 dan terealisasi sebesar Rp195.316.845.448,92 atau sebesar 45,76%. Realisasi tersebut di antaranya pekerjaan di Dinas PKP Cipta Karya dengan anggaran Rp251.898.339.641,00, realisasi Rp71.606.246.921,06, Dinas Perdagangan anggaran Rp7.058.020.000,00 dengan realisasi Rp 5.919.259.084,90, Dinas Kesehatan anggaran sebesar Rp12.120.413.610,00, realisasinya  Rp8.690.869.721,87, kemudian  Dinas Pendidikan dengan jumlah anggaran Rp76.157.837.335,73 dan untuk realisasinya  Rp55.398.596.181,00, dan Sekretariat Daerah anggaran sejumlah Rp30.485.365.194,00, terealisasi Rp23.500.177.209,02.

Sehingga Jumlah total anggaran dari dana APBD untuk 27 paket pekerjaan di lima satuan kerja adalah Rp377.719.975.780,73, namun dari hasil LHP BPK terealisasi Rp165.115.149.117,85.

Dalam LHP BPK disebutkan bahwa Pemeriksaan fisik dilakukan atas 27 kontrak pekerjaan pada lima Satuan Kerja tersebut dilakukan dengan melakukan pengukuran dimensi (panjang, lebar, dan tinggi)
pada bagian yang masih terlihat yang telah disepakati bersama oleh BPK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, dan penyedia untuk dilakukan pengukuran.

Selain untuk mengetahui dimensi
volume yang terpasang, pemeriksaan juga dilakukan dengan melakukan analisa terhadap metode pekerjaan dan foto dokumentasi. Selanjutnya pemeriksaan analisis atas nilai harga satuan terhadap pekerjaan dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik menunjukkan bahwa terdapat 27 paket pekerjaan gedung
dan bangunan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp558.021.026,40.

Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar menanggapi dengan adanya temuan BPK tersebut menyampaikan bahwa pihak SKPD yang menyelenggarakan kegiatan proyek atau pekerjaan, harus melakukan pembinaan terhadap para kontraktor, guna menghindari adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek. Karena Implemantisi dibawah masih menggunakan aturan lama, sehingga Perlu pembinaan pada rekanan dan kontraktor. Kamis (13/8/2020).

“SKPD harus selalu memberikan pembinaan pada rekanan dengan seksama dan juga SKPD harus memperhatikan saat dilakukan lelang untuk memilih pemenang lelang,” Terang Abdullah Umar.

Menurut Umar, Dilematis juga karena pada saat lelang ada rekanan yang semua persyaratan lelang sudah tercukupi, namun saat pekerjaan dilaksanakan tidak bisa melakukan pekerjaan dengan maksimal sesuai dengan Rencana, akibat kendala yang lain seperti modal dan tidak kemampuan yang lainnya, sehingga berdampak pada pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Sehingga perlu adanya pengawasan, serta efek jera terhadap rekanan yang tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak,” Lanjut Pria yang juga politisi dari PKB ini.

Bahkan Umar juga menyarankan harus ada Sanksi tegas, ketika ada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, karena dapat berdampak bagi keberlangsungan program pembangunan di Bojonegoro diantaranya gagal dalam pelaksanaan proyek ditengah jalan seperti kontraktornya lari akibat tak bisa menyelesaikan pekerjaannya. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.