Pengisian Perades Disarankan Ditunda, Perda Nomor 36 Tahun 2017 Dianggap Sudah Tak Etektif

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Rencana adanya Perades (Pengisian perangkat Desa) di beberapa Desa di Kabupaten Bojonegoro diharapkan tidak melanggar peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2019 tentang perangkat Desa agar tidak terjadi pelanggaran hukum, hal tersebut seperti disampaikan oleh praktisi Hukum Bojonegoro, Sunaryo Abumain bahwa Kades (Kepala Desa) harusnya berhati hati melakukan penyaringan atau penjaringan perades (perangkat Desa) tahun 2020.

Sunaryo Abumain menyampaikam bahwan Pengisian perangkat Desa harus di kawal dan jangan ada yang melanggar perda nomor 4 tahun 2019 atas perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Terutama pada kegiatam proses Penerimaan Perades yaitu dalam Pembuatan soal, agar minimal kerja sama untuk pembuatan soal agar menggandeng perguruan tinggi yang terakriditasi B sesuai perintah perda kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 tentang Perades.

“Untuk pengisian peragkat Desa itu kan setelah perda no 4 tahun 2019 atas perubahan perda nomer 1 tahun 2017 belum ada perbup, kalau menggunakan perbup nomer 36 tahun 2017 mestinya akan tabrakan,” Ujar Pria yang juga Ketua Perari (Persatuan Pengacara Indonesia), Rabu (12/8/2020).

Sedangkan menurut Sunaryo Abumain, bahwa perda nomer 4 pasal 6 huruf G pembuatan soal wajib mengndeng perguruan tinggi yang akreditasi B, “Untuk Bojonegoro belum ada Perguruan Tinggi yang berakreditasi B,” Tambah Pengacara ini.

Kemudian terkait biaya sementara sesuai perda hanya di bebankan APBDes, apakah mampu desa kontrak dengan perguruan Yang akreditasi B di wilayah Indonesia.

“Selaku praktisi hukum, saya menyarankan agar di tunda dulu dan menunggu Perbup yang baru karena perda nomor 4 tahun 2019 atas perubahan perda nomor 1 thlahin 2017 tentang perades  otomatis juklaknya harus di barengi dengan perbup yang baru sementara perbup yang nomor 36 tahun 2017 atas penjelasan perda nomor 1 tahun 2017 sudah tidak efektif,” Papar Mbah Naryo. (Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.