Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Diduga melanggar tindak pidana Penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatandan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal dimaksud dalam pasal 372 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) atau padal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, Dan 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Seorang Oknum Pejabat Pemkab Bojonegoro DSY dan kawan Kawannya diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
Diketahuinya adanya oknum pejabata ini yang diperiksa oleh penyidik Sub Ditreskrimsus Polda Jatim ini setelah adanya foto surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Surabaya beredar di akun Wathsapp di Bojonegoro.
DSY DKK (Dan Kawan Kawan) ini belum jelas kasusnya terkait apa dan saat menjabat sebagai apa, namun ketika di Konfirmasi kepada yang bersangkutan, DSY tidak menjawab konfirmasi wartawan media ini melalui Akun Wathsappnya.
Surat dimulainya penyidikan oleh pihak Polisi yang tertanggal 30 Juli 2020 tersebut menjadi pertanyaan sebagian masyarakat yang mengetahui surat tersebut, terkait kasusnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah juga belum mengetahui kejelasan perkara yang menyangkut oknum pejabat di Pemkab Bojonegoro tersebut, “Saya juga menerima Copian surat tersebut, namun untuk detail perkaranya kurang paham,” Jawab Nurul Azizah Singkat. (Sas*)
*)Foto Ilustrasi Liputan6.com