Datang Ke Kantor BFI Bojonegoro Karena Tawaran Asimilasi, Sepeda Motor Nasabah Ini Malah Di Sita Paksa Oknum Pegawainya

oleh -
oleh

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Meiwati (57), warga Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, seorang Nasabah BFI Cabang Bojonegoro dengan Pengajuan Kredit (PK) 1 unit sepeda motor Vario nopol S 2944 CX  atas nama Meiwati, merasa ditipu dan dirampas unit motornya oleh oknum pihak BFI. Rabu (29/07/2020) pagi.

Menurut pengakuan Meiwati, awalnya dirinya mendapat telepon dari BFI Surabaya yang menawarkan program assimilasi/keringanan dampak covid-19, nasabah/korban diminta datang ke BFI Cabang Bojonegoro. Selang sehari, Meiwati dihubungi dan diminta pihak BFI Cabang Bojonegoro untuk datang membawa unit motor tersebut guna mengurus segala persyaratan program assimilasi/keringanan. Tanpa penjelasan tentang isi perjanjian, korban diminta menandatangi satu lembar surat perjanjian.

“Saya pikir, saya diminta menandatangani  surat perjanjian terkait program assimilasi/keringanan dampak covid-19, ternyata saya dibohongi,” ujarnya.

Dari keterangan korban, Usai penandatanganan, karena nasabah ada tunggakan pembayaran selama 3 angsuran, nasabah pun beretikat baik akan membayar penunggakan kredit untuk satu angsuran. Namun hal itu ditolak oleh Narko alias Joko salah seorang staff BFI. Dari keterangan nasabah/korban, pihak BFI memberi kompensasi gratis 3 bulan kedepan, selanjutnya nasabah hanya dibebani membayar setengah angsuran selama 3  bulan.

“Untuk tiga bulan kedepan gratis, selanjutnya sampean bayar setengah angsuran selama 3 bulan,” kata mei menirukan Joko.

Masih menurut Meiwati, setelah itu dirinya hendak pulang, mirisnya unit motornya sudah raib. Ternyata motor dibawa oleh oknum orang suruhan BFI ke gudang. Karena kesal, Meiwati bersama anaknya kembali masuk ke kantor BFI, menanyakan unit motornya. Didalam kantor BFI, korban ditemui Mohamad Zein (staf yang mengaku pimpinan), dan menjelaskan dengan berbagai alasan tanpa ada ujung pangkalnya.

Selang sehari, pada Jumat (30/07/2020) kembali dilakukan perjanjian, menurut keterangan keluarga Mei, Pihak BFI mengatakan, jika ingin unit motornya keluar, nasabah diminta melakukan pelunasan. Menurut Mei, dirinya menyesalkan, hal ini sangat memberatkan dirinya selaku nasabah dan menjadi korban penipuan berkedok program assimilasi/keringanan konsumen terdampak covid-19.

“Ini jelas rekayasa saja, katanya program keringanan, nyatanya unit motor diambil,” tutupnya.

Sementara Heri pimpinan kolektor dari pihak BFI Cabang Bojonegoro menerangkan, unit motor bisa diambil setelah nasabah melakukan pelunasan,

“Lakukan pelunasan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di kantor BFI (30/07/2020) sore.(Yudi/Sas)

Foto: Ilustrasi IDN Time

No More Posts Available.

No more pages to load.