Ikhtiar Daerah Berkelit Dari Kutukan Sumber Daya Alam

oleh -
oleh

Oleh : Al Amrozi SH*

SuaraBojonegor.com – Dalam pengelolaan Participating Interest (PI), skenario terburuk dan merugikan pemerintah daerah adalah bekerjasama dengan swasta. Begitu kata Marwan Batubara dalam Ironi dan Tragedi Blok Cepu 2006. Investor swasta sama sekali tidak memberi nilai lebih apapun bagi daerah. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan pemerintah daerah dengan perbankan. Modal yang mereka investasikan adalah pinjaman dari fihak lain dengan menjaminkan cadangan migas yang kita punya. Sebuah hal yang mestinya bisa dilakukan sendiri oleh Pemda. Padahal, pemda lah yang nantinya akan membayar semua pinjaman modal dengan nilai yang jauh lebih besar karena adanya beban margin oleh investor.

Apa yang dikatakan Marwan ternyata benar adanya, PT Surya Energi Raya (PT SER) milik Surya Paloh yang terpaksa digandeng oleh BUMD milik pemkab Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sebagai mitra dalam pengelolaan PI mendapatkan suntikan dana segar dari China Sonangol International Holding Limited sebesar 200 juta US Dollar untuk membiayai 4,5% PI Blok Cepu yang menjadi jatah kabupaten Bojonegoro. (https://industri.kontan.co.id/news/china-sonangol-suntik-modal-us-200-juta-ke-blok-cepu).
Selain itu, dengan dalih PT SER yang akan menanggung semua resiko investasi, Pemkab Bojonegoro harus rela gigit jari. Pemkab Bojonegoro sebagai pemilik hak, hanya mendapatkan bagian keuntungan 25% saja, sedangkan PT SER dengan rakusnya mengambil keuntungan 75%. Padahal, estimasi potensi blok cepu sudah pasti memberikan jaminan kembalinya modal, tidak ada istilah rugi dalam bisnis ini. Terbukti PT SER dengan mudahnya mendapatkan kucuran dana dari pihak ketiga. (https: //majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/116171/terbit-surya-di-ladang-minyak).

Ini adalah kerjasama yang sangat tidak logis. Dalam banyak contoh, sebuah perjanjian kerjasama paling tradisional dan beresiko tertinggi sekalipun, pemilik akan mendapatkan bagian keuntungan minimal 50%. Pertanyaanya, mengapa perjanjian kerjasama yang tidak adil dan merugikan pemilik hak bisa dengan mudah diterima oleh pemiliknya.

Salah Kelola Sejak Semula
Gagalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ADS dengan PT SER pada 30 Juni dan 20 Juli 2020, telah memberikan sinyal benderang kepada publik adanya problem krusial dalam perjanjian kerjasama pengelolaan PI ini. Bau tak sedap yang tersebar sejak awal kehadiran perusahaan milik bos Metro TV dan politisi Partai Nasdem di bumi Angling Dharmo 15 tahun yang lalu, kini telah terlihat secara nyata darimana kentut ini berasal.
Memang, sejak tahun 2002, keinginan pemkab Bojonegoro untuk terlibat dalam pengelolaan ladang minyak sudah menggebu. Berbekal UU No 22 Tahun 2001 Tentang Miyak dan Gas, Pemkab Bojonegoro serius menyiapkan perangkatnya dalam mengelola Migas di wilayahnya. Atas persetujuan DPRD Periode 1999-2004 yang telah belajar dari kabupaten Siak, terbitlah Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS) sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di bisnis Migas. Sebuah lompatan besar telah dilakukan Pemkab Bojonegoro untuk menjemput bola mengelola jatah Participating Interest (PI) bagi daerah.

Saking menggebunya, atas persetujuan DPRD Bojonegoro, Pemkab menggandeng PT Angling Dharma Putra (ADP) dan membentuk konsorsium baru dengan nama PT Patra Asri Dharma Energi (PADNER) sebagai satu-satunya BUMD Bojonegoro yang bergerak di Migas sektor hulu. Sebagai keseriusan, Bupati Bojonegoro H.M. Santoso bahkan sudah mengirim surat kepada Pertamina sebanyak dua kali, agar PADNER disetujui sebagai rekanan pengelolaan PI.
Payung hukum keterlibatan daerah dalam mengelola sumber daya alam dengan membentuk BUMD baru terbit 2 tahun setelah PT ADS didirikan. Melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pasal 34 yang mengamanahkan PI sebesar 10% untuk pemerintah daerah. Sejak saat itu PT ADS sah sebagai perusahaan daerah yang terjamin keterlibatannya dalam pengelolaan migas di wilayahnya sendiri.

Celakanya, Pemkab Bojonegoro sebagai pemilik wilayah lokasi pengeboran dan simpanan cadangan migas terbesar, ternyata Bojonegoro tidak bisa menikmati sendiri besaran PI. Berdasarkan perhitungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) yang berbasis data sekunder milik Humpuss Petrogas, Bojonegoro tidak bisa menguasai seluruhnya jatah PI. Bojonegoro hanya berhak atas 4,48%, sisanya harus direlakan berbagi dengan Blora, 2,24 %, Provinsi Jateng 1,09% dan Provinsi Jatim 2,18%. Bojonegoro sudah menolak awalnya, namun karena kajian IAGI dianggap sangat kuat dan sekaligus atas arahan Presiden SBY, Bojonegoro akhirnya menerima keputusan itu.
Langkah taktis segera dilakukan, sesuai dengan plan of development (PoD) yang dibuat oleh Exxon Mobile, dana yang dibutuhkan untuk investasi dan pengembangan Blok Cepu sebesar 2.5 Miliar Dollar US atau setara dengan Rp 25 Trilyun dengan kurs 10.000 saat itu. Artinya, pemkab Bojonegoro harus menyediakan dana sebesar Rp. 1.3 Trilyun sebagai penyertaan saham 4,48%nya. Dan dari sinilah semua kesalahan demi kesalahan itu bermula.
Sejatinya, beberapa opsi pembiayaan sudah disepakati oleh BUMD pengelola jatah PI, sebagaimana hasil kesepakatan di Semarang. Opsi pembiayaan itu antara lain, Meminjam dari lembaga keuangan/bank, Bekerjasama dengan Pertamina atau yang ketiga bekerjasama dengan swasta/Investor. Tapi entah mengapa, tanpa beauty contest atau lelang terbuka tiba-tiba saja Pemkab dan DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 menyetujui dengan koor serentak, PT SER sebagai mitra PT ADS. Tak ayal, keputusan ini mendapat protes dari rakyat.

Terjadinya aksi penolakan PT SER oleh rakyat ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama, dalam dokumen sebelumnya, pemkab bersama DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 telah menetapkan PT PADNER sebagai mitra ADS dalam mengelola PI blok Cepu, namun tiba-tiba dibatalkan oleh DPRD periode 2004-2009 dengan alasan klise. PADNER dianggap tidak kompeten dan tidak mempunyai dana. Rupa-rupanya, ada oknum-oknum yang mencoba memasukkan perusahaan lain untuk mengelola blok Cepu.
Kedua, penunjukan PT SER dianggap tidak transparan dan berbau KKN, pasalnya, pada saat DPRD Bojonegoro menyetujui penunjukan PT SER sebagai mitra PT ADS dengan ditandatangninya Surat Keputusan DPRD Bojonegoro No. 04 Tahun 2005 pada 5 Juli 2005, ternyata sebelumnya telah terjadi perjanjian No. 002/06/MoU/ADS/2005 tertanggal 5 Juni 2005 yang menyatakan PT ADS menetapkan PT SER sebagai mitra. Jadi rapat paripurna DPRD saat itu hanya formalitas untuk mengukuhkan PT SER sebagai mitra.
Ketiga, sebagaimana amanat Perda No. 8 Tahun 2002,  pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan; sedangkan dalam dokumen perjanjian PT ADS dan PT SER secara gamblang menyatakan PT PT SER menanggung seluruh biaya dan konsekuensinya PT ADS hanya mendapatkan 25% pendapatan bersih setelah dikurangi biaya-biaya.
Keempat, penunujukan PT SER sebagai mitra juga tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.
Dan kelima, PT ADS telah merendahkan martabat daerah pada titik yang serendah-rendahnya. Sebagai pemilik hak, PT ADS tidak punya kuasa apapun atas haknya, selain menunggu pemberian bagi hasil alias deviden. Ini bisa dilihat dalam dokumen perjanjian PT ADS dan PT SER, yang menyatakan PT SER akan mewakili PT ADS untuk melakukan negosiasi, pertemuan teknis dan manajemen dengan pihak Exxon Mobile serta pihak lainnya.
Posisi tawar PT ADS semakin tidak jelas merosot drastis, saat disahkannya Perda No. 4 Tahun 2009 sebagai pengganti Perda 8 Tahun 2002, ada pasal-pasal tambahan yang dipaksakan seperti pada pasal 11 ayat (2) ada penambahan kepemilikan saham dimiliki Badan dan atau Perorangan. Ada hak perorangan untuk memiliki saham. Padahal dalam Perda No 8 Tahun 2002 pasal 10 ayat 1, saham-saham hanya dapat dimiliki atas nama badan.

Selain itu, berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian baru.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS. Atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B  dikuasai PT ADS. Sementara saham  seri C,  PT ADS menguasai  0,5113 %  :  PT SER sebesar 99,4887%.

Renegosiasi : Sebuah Ihtiar Berkelit Dari Kutukan Sumber Daya Alam
Kasus pengelolaan PI di kabupaten Bojonegoro nampaknya telah menjadi momok bagi daerah lain penerima PI di seluruh Indonesia. Salah kelola sejak semula menjadi pelajaran berharga agar tidak terjerumus dalam lubang yang sama. Sejak tahun 2015, upaya pengambil alihan saham untuk daerah telah dilakukan banyak BUMD. Mereka tidak ingin mengalami hal seperti di Blok Cepu, dimana saham akhirnya dimiliki oleh swasta, bahkan oleh swasta asing. (https://bisnis.tempo.co/read/723880/mitra-bumd-hengkang-karena-urusan-saham-blok-migas/full&view=ok). Saat ini misalnya, PT Jabar Hulu Energi, pengelola PI Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ)  telah berhasil menarik kembali 100% sahamnya kembali ke Pemerintah Daerah. (https://ekonomi. bisnis. com/read/20190206/44/886065/10-saham-blok-onwj-resmi-beralih-ke-bumd-jawa-barat).

Selain itu, berkaca dari kasus pengelolaan PI Blok Cepu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 37 Tahun 2016. Peraturan ini seakan menegaskan kembali hakekat diberikannya PI kepada daerah penghasil agar ikut menikmati hasil kekayaan sumber daya alamnya.
Pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 37 Tahun 2016 pasal 7 ayat 6 huruf (b) secara tegas dinyatakan : kepemilikan saham dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Sedangkan pada huruf (c), tegas dinyatakan Tidak ada unsur swasta dalam kepemilikan saham.
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 37 Tahun 2016 ini seharusnya dapat menjadi dasar untuk melakukan perubahan-perubahan kerjasama antara PT ADS dan PT SER. Inilah saat yang tepat untuk melakukan renegoisasi PI, sebagai jalan tengah mengatasi kebuntuan persoalan yang kian memanas.
Bahwa kekayaan alam harus dikembalikan ke hukum asal, yakni pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang secara jelas menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber daya alam, apalagi Migas adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Migas adalah berkah langsung dari Yang Maha Kuasa, yang mana tidak semua daerah memilikinya. Maka perlakukanlah secara adil, mulai dari cara mengambilnya hingga cara membaginya. Untuk itu, Pemkab harus berjuang merebut kembali hak-haknya, sebagai ihtiar menghindar dari kutukan sumber daya alam karena kesalahan kita mengelolanya.

*Al Amrozi SH,
Sekretaris PC Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
Kabupaten Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.