Pembangunan Kantor Desa Duwel Kedungadem Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

oleh -
oleh

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Pembangunan kantor Balai Desa Duwel kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. diduga dikerjakan pihak ke ketiga, meskipun didesa tersebut sudah ada Timlak (Tim Pelaksana) pembangunan Desa.

Terendusnya indikasi pengerjaan kantor desa oleh pihak ketiga tersebut munculnya beberapa pekerja yang bukan warga setempat, yang disinyalir bawaan pihak rekanan. Sedangkan warga setempat yang ikut bekerja, hanya sebagai pekerja  kuli.

Ketua Timlak Saji saat di konfirmasi wartawan melalui Whatsappnya, tidak tau soal besaran anggaran, yang ia tahu anggaran pembangunan kantor desa bersumber dari Silpa 2019, bahkan dia menyarankan supaya wartawan konfirmasi ke kades (Kepala Desa)

Sementara Kepala desa Duwel saat di konfirmasi wartawan terkait pekerjaan kantor desanya itu enggan berkomentar.

Pembangunan kantor desa yang menelan anggaran kisaran 450 juta dan diduga di kerjakan pihak ketiga tersebut, bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29,
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa, sehingga berdampak pada tata kelola keuangan maupun mekanisme pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu dalam pelaksanaan pembangunan kantor desa itu juga tidak memasang papan nama seperti yang tertuang dalam :
1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah,

Dan Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan yang merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Selain itu pengerjaan kantor desa tersebut diduga menyalahi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 2019 Tentang
Pedoman apenyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
(Yudi/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.