Agen Guyangan Trucuk Diduga Tarik Administrasi BPNT Sebesar Rp300 Ribu

oleh -
oleh

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com –  Agen BNI-46 diwilayah Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro melakukan transaksi tarik tunai Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Insiroh (72) melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) miliknya pada Selasa , 24 Juli 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB.

Diceritakan oleh Insiroh kepada Wartawan yang menemuinya, bahwa Usai melakukan penggesekan kartu, didapati bahwa didalam kartu ATM tersebut, selain dana Bansos berupa untuk Sembako senilai Rp150.000,- juga terdapat saldo sejumlah uang yang dapat diambil tunai sebesar Rp 1.400.000,-.

Bersangkutan bercerita bahwa, Agen mengatakan bahwa pemilik ATM agar uang tunai tersebut diambil dan digunakan mencukupi kebutuhan hidup, alasanya jika tidak diambil maka akan Bansos akan ditarik lagi oleh Negara.

“Saya lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- dipotong Rp 300.000,- sebagai biaya admin dengan alasan bilamana ketahuan maka resikonya akan sangat besar,” Kata Insiroh.

Menurut Insiroh bahwa pihak agen juga berpesan bahwa pemilik kartu ATM agar tidak mengabarkan hal ini kepada siapapun.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, akan tegas melaporkan kepada Petugas Hukum jika mengetahui terdapat Agen Penyalur Bantuan Sosial (Bansos) yang melakukan penyelewengan terhadap penyaluran Bantuan.

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Arwan mengatakan kepada awak media bahwa pihakya akan melaporkan ke Mapolres Bojonegoro perihal pengenaan sanksi, serta melapor ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bojonegoro agar mesin Elektonik Data Capture (EDC) milik Agen BNI-46 untuk di Non Aktifkan.

“Namin semuan Akan dikaji dulu untuk mengetahui tingkat pelanggaranya, jika ada unsur pidana maka nanti akan menjadi ranah pihak kepolisian, serta akan diajukan untuk pemblokiran terhadap fasilitas yang diberikan oleh BNI.” Ujarnya melalui pesan WA Pada wartawan, Kamis, 23/07/2020, Pukul 11.23 WIB.

Menurut Arwan, pihaknya sering menerima aduan berkaitan penyaluran Bansos tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) yang diundangkan, yakni banyak Agen tidak memberikan komoditi sembako berupa beras, telur ayam, Daging Ayam diwaktu yang sama selepas Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/ATM) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digesek oleh agen.

Serta pihaknya masih sering menemui bahwa banyak Agen BNI-46 meminta biaya Admin diatas Rp 2000,- seperti ketentuan yang disampaikan, memberikan intimidasi kepada KPM bahwa jika tidak melakukan transaksi diwilayahnya maka ATM milik KPM dapat terblokir, serta larangan melayani penyaluran Bansos diluar wilayahnya.

“saat ini Jumlah Agen BNI-46 diwilayah Kabupaten Bojonegoro berjumlah kurang lebih sekitar 1.400 Agen, sedangkan yang khusus menangani bansos (PKH/BPNT) berjumlah 240 Agen.” pungkas Arwan. (Yud/Sas)

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.