Miris, Seorang Kakek Warga Temayang Cabuli Gadis Di Bawah Umur

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro, mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Mirisnya tersangka adalah tetangganya sendiri yang berusia 72 tahun, berinisial T alias K, warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (21/07/20).

Dihadapan awak media tersangka T, mengaku jika perbuatan bejatnya dilakukan lantaran keadaan istrinya yang saat ini sedang dalam keadaan sakit dan paska operasi.

“Selama 10 tahun tidak sembuh,” katanya.

Karena kebutuhan biologisnya yang tidak tersalurkan tersangka ini tergoda oleh tetangganya sendiri. Dirinya mengaku jika perbuatannya tersebut hanya merangkul dan tidak mencabuli korbannya.

“Saya tidak mengumpuli (hubungan suami istri.red),” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 76 junto pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.