Program BLT Diambil Dari DD, Bingungkan Kades di Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait adanya program BLT yang diambil dari Dana Desa (DD)  yang diatur oleh permendes PDTT nomor 6 tahun 2020. dilapangan sangat membingungkan kepala desa dalam pelaksanaanya. Minggu (19/04/20).

Hal ini disampaikan oleh Samudi, selaku Ketua Papdesi, Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya hampir semua warga saat ini secara ekonomi terdampak akibat covid 19 ini. Sementara regulasi membatasi penggunaan Dana Desa hanya sebesar 25%.

“Untuk desa yang pendapatan DD kurang darii 800 juta, yang 800 juta sampai 1,2 milyar sebesar 30% dan lebih dari 1,2 milyar sebesar 35%,” katanya.

Dari hitungan di atas, lanjutnya, desa yang mendapat DD maksimal 800 juta hanya bisa mengaalokasikan untuk BLT sebesar 200 jutat saja dengan rincian tersebut desa hanya bisa mencover sekitar 110 penerima manfaat saja bila besaran BLT ditentukan 600 ribu per orang.

“Sementara dilapangan warga yang layak mendapat bantuan diluar mereka yang sudah mendapat bantuan PKH, BPNT maupun bantuan sembako dari kabupaten masih sangat banyak,” ujarnya.

Disisi lain Permendes no 6 / 2020 pengganti Permendes No 11/2019. Menurutnya didalam penjelasannya menerangkan metode penyalurannya bantuan dengan non tunai atau cash ess. Dirinya berharap bupati bojonegoro memberi regulasi yang jelas terkait hal ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi di tingkat desa sehingga ujung ujungnya kepala desa yang mendapat masalah.

“Perlu diketahui sampai saat ini juga hampir sebagian besar desa juga belum menerima dana ADD,” tambahnya.

Sehingga mereka juga belum menerima SILTAP. Sementara desa sudah menghadapi banyak persoalan terkait dampak Covid 19 baik dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus mulai dari penyemprotan disinfectan maupun terkait isolasi warga yang datang dari luar kota. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.