Di Tuding Gugatan Perorangan Soal Aset Klenteng, Go Kian An Anggap PH  Hwat Tak Pahami Kasus

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kuasa Hukum, Hari Widodo Rahmat (Tan Tjien Hwat), Anam Warsito, menilai bahwa terkait dengan gugatan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio,Bojonegoro, merupakan gugatan perorangan atas nama Go Kian An. Sabtu (04/04/20) lalu.

Menurutnya dalam hal ini Go Kian An tidak mewakili pengurus TITD, lantaran Go Kian An habis periode per Desember 2015 lalu.

“Saat itu pun bukan pilihan umat karena saat pemilihan perolehan suara Go Kian An kalah dengan Tan Tjien Hwat,” katanya.

Mantan anggota DPRD ini menuturkan jika kepengurusan Go Kian An sudah berakhir desember 2015 maka saat ini sudah tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama Badan TITD Hok Swie Bio termasuk ngurusi aset klenteng.

“Karena saat ini sudah ada kepengurusan baru pilihan umat yang sah dan sudah dikukuhkan oleh PTITD Komda Jawa Timur yang memiliki wewenang untuk mengurus dan mendayagunakan aset klenteng,” ujarnya.

Sebagai umat sebaiknya Go Kian An jika punya masukan atau saran terkait pengelolaan aset silahkan disampaikan ke pengurus yang sah saat ini,” tambahnya.

Gandhi Koesmianto (Go Kian An), menanggapi hal tersebut meminta agar Kuasa Hukum Tan Tjien Hwat mau mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) serta membaca AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) TITD HSB, sehingga bisa memahami persoalan yang ada.

Dijelaskan bahwa yang disampaikan Kuasa Hukum Hwat Tersebut masih belum memahami soal perkara mulai awal, karena bahwa pihaknya mewakili Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro mengajukan gugatan Perdata di PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro pada tanggal  26 Nopember 2013, sehingga saat mengajukan Gugatan Go Kian An masih menjadi Ketua TITD HSB. “Menurut PH Hwat seakan akan kami ini baru mengajukan gugatan, padahal gugatan itu jauh sebelum tahun 2015, ini yang harus dipahami,” Lanjut Go Kian An.

Disampaikan juga Oleh Go Kian An, dengan adanya pengalihan aset klenteng yang dilakukan oleh Hari Widodo Rahmat sebagai ketua Yayasan HSBB adalah Perbuatan Melawan Hukum, “Karena Sebelumnya aset tsb berada di Yayasan HSB  milik Umat, dan dialihkan ke Yayasan HSBB milik Pribadi Tan Tjien Hwat, dan didalam Putusan PT yang dikuatkan oleh Putusan MA adalah Perbuatan Melawan Hukum,” ucapnya.

Dominasi dari Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan dan aset Tempat Ibadah Tri Dharma  Hok Swie Bio Bojonegoro yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No 604/Pdt/2014, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro didalam putusan tersebut didominasi pengalihan aset dari Yayasan HSB ke Yayasan  HSBB milik Pribadi Hari Widodo Rahmad ( Tan Tjien Hwat)

“Tidak banyak Umat, Donatur dan Masyarakat Bojonegoro yang tahu dalam kasus ini ada pengalihan aset,” bebernya.

Kepada suarabojonegoro.com, Go Kian An, menyampaikan terkait eksekusi yang molor selama bertahun tahun dengan harapan bisa dilaksakanan dengan lancar, tanpa ada kendala apapun. Selain itu dirinya menyatakan bahwa setelah aset tersebut dieksekusi maka seluruh aset klenteng tersebut akan dikembalikan lagi kepada umat. Hal tersebut karena aset klenteng adalah milik umat bukan milik perorangan.

“Akan saya kembalikan lagi aset tersebut kepada umat. Setelah aset dikembalikan kepada umat nanti silahkan pemilihan ketua. Saya tidak punya niatan jadi ketua klenteng,” pungkasnya.

Dalam perkara ini yang diharapkan oleh Go Kian An juga untuk membuka semuanya terkait kebenaran, bukan sebuah kekuasaan yang diharapkan Go Kian An, karena aset klenteng adalah milik umat dan harus dikembalikan ke umat, dan semuanya sudah tertuang dalam putusan MA. Dan turunnya putusan tersebut, tidak mungkin tanpa melalui pengajuan Kasasi dari pihak Tan Tjien Hwat.

Disampaikan pula, bahwa Jangan sampai dengan berlarutnya proses ini, membuat kejadian pengalihan aset aset terjadi di tempat ibadah yang lain di Indonesia. (Bim/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.