Inilah Sanksi Pidana Melawan Polisi Saat Dibubarkan Dari Kerumunan Masa Untuk Cegah Penyebaran Covid – 19

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Virus Corona atau Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia dengan cepat, terutama dalam kerumunan tanpa jarak minimal 1 meter.

Karena itu pemerintah menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial bagi masyarakat selama dua pekan atau 14 hari. Bahkan social distancing bakal diperpanjang jika kondisi darurat pandemi Corona belum juga mereda.

Masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah, upayakan menyiapkan proteksi, seperti mengenakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer. Selain itu, hindari kerumunan atau kemaramaian, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan.

Namun, tak sedikit masyarakat kita yang membandel tetap berada di kerumunan, kongkow di kafe atau pusat perbelanjaan tanpa memproteksi diri sama sekali. Akibatnya, jumlah warga yang positif terpapar virus Corona terus bertambah.

Untuk mengatasi pandemi Corona atau Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam maklumat Nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Kamis 19 Maret 2020 itu, secara tegas melarang masyarakat membuat kegiatan-kegiatan yang mengundang berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Contohnya, kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan, dan nongkrong di kafe dalam jumlah banyak.

Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (24/3/2020), kata Erlangga, maklumat tersebut sebagai langkah konkret secara baik cepat dan tepat agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kebijakan dalam maklumat Kapolri tersebut untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengacu pada asas keselamatan rakyat. Asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi nya,” kata Erlangga.

Polri, ujar Erlangga, akan membubarkan masyarakat yang masih berkerumun. Apalagi aktivitas itu hanya kongkow di jalan sehingga dikhawatirkan dapat berpotensi menyebarkan dan menularkan virus Corona.

Menurut Kadiv Humas, ujar Erlangga, ada sanksi pidana jika pembubaran kerumunan massa oleh petugas yang mengedepankan persuasif dan humanis, tak diindahkan.

“Polri akan menerapkan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana. Pasal itu berbunyi, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas, dapat dipidana. Kemudian Pasal 214, dan 216 KUHP. Intinya bisa dipidana,” ujar Kabid Humas.

Pasal 216 ayat (1) berisi tentang: “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 212 KUHP berisi tentang: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 214 KUHP (1) berisi tentang: “Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.”

Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, tutur Erlangga, Polri akan tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis. Seperti disampaikan Kadiv Humas Irjen Pol Mohammad Iqbal.

“Polri melakukan tindakan kemanusiaan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul,” tutur Erlangga.

Pada prinsipnya, ungkap Erlangga, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ingin keselamatan publik terwujud. Sebanyak 465.000 personel Polri di seluruh Indonesia dan ditambah dengan TNI, dan stakeholder, bergerak tanpa henti untuk mengimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik.

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Yaitu:

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Sumber: sindonews.com
Foto : Dok. Div Humas Mabes Polri

No More Posts Available.

No more pages to load.