Biaya PTSL Di Tarik Rp500 Ribu, Warga Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dengan adanya Pembayaran biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sebesar Rp500 ribu oleh Panitia di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dikarenakan tidak sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No 53 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL tidak boleh lebih dari Rp150.000 setelah proses berlangsung 1 tahun lebih.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sujito, sebanyak 8 warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, adanya jumlah tarikan sebesar Rp500 ribu tersebut karena memang biaya dianggap terlalu besar dan memberatkan warga sehingga dilaporkan ke kejaksan Negeri Bojonegoro pada Jum’at (20/3/2020) lalu.

Khoiri (50) salah satu warga mengaku, jika pada tahun 2018 dia dan warga lainnya mengikuti program PTSL untuk mensertifikatkan tanahnya. Namun, biaya yang dibebankan kepada warga dinilai terlalu besar dan diindikasikan terdapat praktik pungutan liar (pungli), karena sebelumnya tidak dijelaskan biaya biaya yang sesuai dengan aturan yakni Rp150.000.

“Kami baru mengetahui biaya Rp500 yang dibebankan kepada warga tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri dan Perbup Bojonegoro,” Kata Khoiri.

Warga juga meminta agar uang Rp350 ribu dikembalikan. Kalau tidak ya kita lanjutkan laporkan ke Kejaksaan, agar ada keterbukaan dan kejujuran serta keadilan, karena di Desa Tanjungharjo, total tanah yang disertifikatkan melalui program PTSL sebanyak 2.578 bidang. Terdiri dari 2.561 masyarakat dan 17 wakaf.

Sementara itu, Kuasa hukum warga, Sujito SH menegaskan, hari ini resmi melaporkan dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL di Desa Tanjungharjo ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dam disampaikan bahwa Laporan sudah diterima oleh staf Intelejen Kejaksaan Negeri dan akan segera diproses.

“Kami juga menyertakan bukti kwintasi pembayaran pengajuan sertifikat prona yang ditandatangani M. Ghonib. Satu pemohon mendapatkan dua kwintasi. Pertama, tertera nilai Rp150.000 tertanggal 19-11-2018, dan kwintasi kedua tertera nilai Rp350.000 tertanggal 15-12-2018,” Tegas Sujito.

Dengan adanya pelaporan tersebut Ketua Panitia PTSL Desa Tanjungharjo, Sutrisno, belum memberikan konfirmasinya ketika dihubungi awak media. Begitu juga dengan Kepala Seksi Intelejen Kajaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Wira Naibaho, belum memberikan keterangan terkait hal adanya dugaan pembayaran PTSL yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. (Sas/Lis/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.