Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma HSB Bojonegoro Tolak Rencana Eksekusi

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Jok Swie Bio, menolak eksekusi aset tempat ibadah mereka. Hal ini disampaikan Anam Warsito, selaku Kuasa Hukum pengurus TITD yang di ketuai Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Wat. Jumat (20/03/20)

Anam Warsito, menjelaskan bahwa alasan penolakan eksekusi tersebut dikarenakan Gandhi Koesmisnto alias Go Kian An dianggap tidak memiliki legal standing.

“Karena meraka adalah pengurus periode 2013-2015 yang masa kepengurusanya sudah habis dan tidak berhak mengatasnamakan diri sebagai pengurus TITD,” katanya saat menggelar konferensi pers di TITD Jok Swie Bio.

Dihadapan para awak media Anam Warsito, menjelaskan bahwa obyek yang akan di eksekusi tidak sesuai dengan keputusan pengadilan yg sdh berkeluatan hukum tetap atau inchrat. Yang mana menurutnya obyek sengketa secara jelas tertuang dalam amar putusan adalah sertifikat.

“Namun yang dilakukan pengekan lokasi pencocokan adalah tanah dan bangunan yang bukan merupakan obyek sengketa,” ujarnya.

Selain itu menurutnua nomor dalan sertifikat yang diputus oleh pengadilan tidak dalam penguasaan tergugat atau termohon eksekusi. Sehingga menurutnya dengan adanya 3 hal tersebut pengurus TITD yang sah periode 2016-2019 Hari Widodo Rahmad atau Tan Tjien Hwat, dalam hal ini menolak rencana eksekusi.

“Dan meminta pengadilan negri bojonegoro untuk membatalkan rencana eksekusi atas obyek sengketa teresebut,” jelasnya.

Apa bila pengadilan negri tetep memaksakan untuk melakukan eksekusi, lanjutnya, maka pengurus TITD 2016-2019 yang sah dibawah pimpinan Hari Widodo Rahmad bersama seluruh umat akan melakukan perlawanan baik melalui jalur hukum maupun jalan lain yang di sepakati seluruh umat TITD  Hok Swie Bio Bojonegoro.

“Kalau tetap dieksekusi maka kami akan melakukan perlawanan baik jalur hukum maupun jalan lain,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.