Beginilah Kronologi Pembunuhan di Waduk Sumodikaran

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berdasarkan olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap tersangka pembunuh AL (20) warga Desa Ngumpakdalem, Kecamayan Dander, Bojonegoro,  di Desa Semodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/11/19) dan ditemukan warga pada Senin (25/11/19) lalu.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa sebelumnya mayat berjenis kelamin perempuan tersebut telah dilakukan visum dan diketahui jika korban tengah mengandung sekitar 24 minggu. Jumat (29/11/19).

“Dan berdasarkan hasil visum meningalnya karena jeratan di leher,” kata Pria yang oernah menjabat Kasubdit Gakum Lantas Polda Jatim ini.

Berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi itulah selanjutnya kepolisian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ANS (19) yang masih berstatus pelajar dan beralamat di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander.

Berita Terkaithttps://suarabojonegoro.com/read/2019/11/29/tersangka-dan-korban-pembunuhan-di-sumodikaran-dander-pernah-menjalin-asmara

“Korban berinisial AI (20), alamat Ngumpakdalem. Korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan asmara,” ujarnya.

Dari hubungan asmaranya tersebut korban dan tersangka melakukan beberapa kali hubungan badan dan mengakibatkan korban mengandung.

Dalam hal ini Kapolres menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut, yakni korban dan tersangka sebelumnya berjanjian untuk bertemu. Akan tetapi tersangka sebelumnya telah menyiapkan seutas tali dan minuman keras jenis arak oplosan.

Selanjutnya korban dan tersangka sempat bercengkrama dan minum-minuman keras. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok pasalnya korban meminta pertanggungjawaban dan uang.

Disaat itulah tersangka menjerat leher korban. Tidak hanya itu untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka mengecek kondisi korban. Karena masih ada nafasnya tersangka memukul muka korban.

“Sehingga waktu di visum ada luka di bibirnya,” jelasnya AKBP M Budi Hendrawan.

Selain mengamankan tersangka dari sebuah warung tempat ia bekerja, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone, yang mana dalam handphone tersebut terdapat percakapan antara korban dan tersangka. Selain handphone kepolisian juga mengamankan pakaian, jaket, dan alas kaki pelaku yang dipergunakan saat membunuh korban.

“Yang menguatkan adalah tersangka membawa kendaraan korban yang ditaruh di suatu tempat. Yang menguatkan lagi setelah kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan handphone korban,” pungaksnya.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 338 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (Bim/sas).

No More Posts Available.

No more pages to load.