Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Diduga Berdampak Pada Pekerja Rokok SKT

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran mencapai rokok mencapai 35 persen dikhawatirkan akan berdampak pada 1500 buruh yang bekerja sebagai proses rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di koperasi Kareb. Jumat (04/10/19).

“Kalau cukai naik setinggi itu pasti akan berpengaruh pada tingkat penjualan, sehingga produksi juga akan kena imbasnya,” Kata Ketua Koperasi Kareb Sriyadi.

Menurutnya, pada tahun 2019 meski belum ada kenaikan cukai rokok, penjualan rokok secara nasional telah mengalami penurunan. Diprediksi dengan adanya kenaikan cukai pada tahun 2020 mendatang, kinerja penjualan rokok bakal kembali terkoreksi.

Sriyadi berharap ada perhatian dari kementerian keuangan terhadap hal ini, terlebih lagi bagi rokok SKT dimana banyak tenaga kerja yang terlibat disana.

“Minimal untuk SKT naiknya jangan setinggi itu, kita kan berbeda dengan SKM,” ujarnya.

Mengenai masalah ini, Sriyadi akan mengadu ke Gubernur Jawa Timur agar disampaikan kepada Kementerian Keuangan. ” Disini ada 1.500 pegawai, belum lagi peruo lain seperti di Kalitidu dan Baureno,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai berlaku 1 Januari 2020, selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan. (Bim/red).

*)Foto: ekonomi.bisnis com

No More Posts Available.

No more pages to load.