Ketua Tim Satgas Pendidikan & Kementrian KPK Tolak RUU KPK

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI hingga saat ini masih menjadi pembahasan yang menarik. Saat ini masih terdapat pro dan kontra dikalangan masyarakat terhadap lembaga rasuah tersebut. Sabtu (21/09/19).

Ketua Tim Satgas Pendidikan Tinggi dan Kementrian, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, menyatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak RUU KPK tersebut.

“Selama ini apakah KPK kurang efektif dan efisien, kalau iya dimana coba sebutkan,” katanya selepas mengisi acara kuliah umum dalam kegiatan ospek tahun akademik 2019-2020 di universitas Bojonegoro (Unigoro).

Dalam hal ini dirinya mempertanyakan alasan mengapa hanya KPK yang dirubah RUUnya. Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa KPK dibentuk untuk mengefektifkan dan mengefesien kan aparat hukum lain.

“Kalau mau mengefektifkan dan mengefesien kan, (seharusnya.red) aparat hukum lain ya undanga-undang yang dibenahin supaya lebih kuat, kenapa KPK  yang dilemahin,” ujarnya.

Selain itu RUU KPK tersebut dianggapnya terkesan terburu-buru untuk disahkan secara cepat. Menurutnya Efek dari pengesahan undang-undang KPK tersebut jika disahkan adalah lembaga KPK akan menjadi lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Orang-orang seperti saya yang usia 42 tahun akan jadi kontrak (pegawai kontrak.red). Coba bayangkan, saya datang ke bupati, wali kota, mengusut perkara (pegawai kontrak.red) berhadapan dengan PNS,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.