Tak Ada Gugatan, KPU Bojonegoro Segera Tetapkan Perolehan Kursi DPRD

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Setelah menunggu berhari-hari bahkan berminggu-minggu menggantungkan rencana Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2019, akhirnya KPU Kabupaten Bojonegoro mendapatkan titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat kepada KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menyampaikan bahwa surat jawaban MK atas permintaan data oleh KPU RI mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari peserta pemilu Tahun 2019 telah diterima KPU RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Termasuk KPU Kabupaten Bojonegoro telah menerima salinan surat dari MK tersebut.

“Hari ini, KPU RI telah menerima surat jawaban dari MK dan telah diteruskan ke KPU Kabupaten/ Kota. Alhamdulillah, untuk hasil Pemilu 2019 di Bojonegoro tidak ada gugatan,” ungkap Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/07/2019) malam.

Lebih lanjut, Rohman menuturkan bahwa dari hasil pencatatan Buku Register Perkara Konsitusi (BRPK) milik MK ada sebanyak 260 perkara yang didaftarkan oleh peserta pemilu. Terdiri dari 250 perkara calon anggota DPR/ DPRD dan 10 perkara calon anggota DPD berasal dari total 34 provinsi se-Indonesia.

“Bojonegoro tidak ada gugatan, sehingga siap menggelar Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2019. Tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI saja,” tuturnya. (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.