Peserta Tes Perangkat Desa Glagahan Adukan Kejanggalan Pengisian Perades

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Bertempat di Kantor, Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, puluhan peserta ujian perangkat desa, Desa Gelagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, hari ini menyampaiakan aspirasinya terkait dengan pengisian perangkat desa yang dianggap terdapat beberapa kejanggalan. Senin (25/02/19).

Dihadapan wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, dan Sekertaris Komisi A, Doni Setiawan, perwakilan peserta pengisian perangkat desa, Desa Glagahan, Agus Budi Cahyono, mengungkapkan bahwa para peserta tes telah melakukan pendaftaran dan telah mengurus segala adminitarasinya. Sedangkan dari pihak panitia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya adalah penetapan calon pengisian perangkat desa yang berhak mengikuti ujian tulis dalam ujian perangkat desa.

“Jadi siapa saja yang lolos adminitrasi itu dibuatkan SK,” katanya.

Dalam SK tersebut ada beberapa poin yang disampaikan, terutama dalam poin mengingat ada sembilan poin. Yang mana dalam salah satu poin tersebut dianggap janggal karena dalam poin tersebut tertulis “Keputusan Kepala Desa Alasgung, nomor 01 tahun 2019, tentang tim pengisian perangkat desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro”.

“Nah, ini yang ingin saya tanyakan. Kenapa di sini dicantumkan SK dari kepala desa Alasgung, padahal kita Desanya Glagahan, Kecamatan Sugihwaras,” ujarnya.

Selain itu, dalam SK tersebut tidak ada tanda tangan dan stampel dari ketua panitia pengisian perangkat Desa Glagahan, yang seharusnya sebelum SK tersebut sebelum diserahkan ke pihak peserta harus ada pengecekan terlebih dahulu.

“Kemungkinan karena yang terima hanya perwakilan, jadi kurang teliti juga dan haya diterima begitu saja,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa para peserta ini juga menemukan kesalahan, yakni jika ditinjau dari Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 36 tahun 2017, bab 5, seleksi ujian tulis pasal 8 ayat 3, yang berbunyi, materi seleksi bab tulis, sebagaimana yang dimaksud ayat 1, meliputi tes kemampuan dasar, dan tes bakat skolastik.

“Namun pada prakteknya ketika kita tes, kita di Glagahan, pada waktu itu di Balai Desa, tanggal 21, dari 100 soal, kita tidak menemukan satupun soal tes bakat skolastik. Itu juga sudah saya tanyakan, saya sendiri setelah hasil pengumuman sudah keluar. Kenapa tidak ada tes bakat skolastik, dan panitiapun terdiam tidak meberikan penjelasan. Mungkin kurang kesiapan dan keteledoran dari panitia,” jelasnya.

Pada tanggal 18 Februari 2019, para peserta diundang oleh panitia di Balai Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, yang mana dalam undangan tersebut para peserta dijelaskan tentang mekanisme ujian tulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2019. Dirinya mengungkapkan bahwa ada pihak ketiga yang telah menyediakan soal ujian, yang mana soal tersebut berjumlah ribuan. Selanjutnya pada hari H, pukul 04.00, para peserta diundang untuk menyaksikan pelaksanaan pembuatan soal ujian.

“Ternyata sampai disana pihak ketiga ditunggu dan baru datang pukul 05.30, dan langsung mebemui panitia dan peserta sambil mengatakan, kalau sudah memiliki soal yang jumlahnya ribuan tadi. Dari ribuan soal itu mau diambil 100 soal,” tambahnya.

Delanjutnya, pada pukul 07.00 WIB, pihak ketiga sudah memegang dua tipe soal, yang terbagi dalam soal tipe A dan soal tipe B, dan peserta disuruh untuk memilih. Sehingga, menurutnya seperti dalam perjanjian awal para peserta seharusnya menyaksikan proses pembuatan soal.

“Kalau kaya gitu, seolah-olah, soal dibuat terlebih dahulu sepihak oleh pihak ketiga, dan baru disampaikan ke peserta ujian. Pihak ketiga itu masih dalam keadaan memegang HP masing-masing, dan kesepakatannya waktu pembuatan soal itu pihak ketigakan tidak boleh membawa alat komunikasi apapun,” ungkapnya.

Setelah ditunjukkan soal A dan B, lanjutnya, kemudian soal ersebut diacak dan nomor soal dipindah-pindah oleh pihak ketiga. Selang beberapa jam kemudian pihak pembuat soal keluar dan memberitahukan kalau mesin cetak tidak memadai, sehingga perlu di fotocopy atau dicetak di luar Balai Desa.

“Proses itu juga kami curigai, karrna paniyia yang berjumlah 5, mereka semua ikut keluar dari Balai Desa. Dari situ mungkin sekitar pukul 10.30 an sudah selesai, soal sudah dibawa ke Balai Desa lagi,” katanya.

Dirinya juga menganggap adanya kejanggalan lain, yang mana saat soal dibagikan ke peserta tes lembar jawaban sudah dijadikan satu dengan lembar soal dan dijadikan satu dalam satu amplob untuk satu peserta. Setelah dikoreksi, kami menemukan salah satu jawaban peserta yang aneh untuk diterima.

“Kalau kita mau malegikakan, soal jumlahnya 100 dengan waktu 90 menit, kalau kita bener-bener bisa mengerjakan 100 soal dengan baik, pasti kita butuh kurang dari 1 menit untuk mengerjakan soal tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi A, DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, menjelaskan bahwa dirinya akan mengundang pihak panitia pengisian peragkat desa, Kepala Desa Glagahan, dan pihak ketiga, untuk mengkroscek aduan tersebut.

“Kebiasaan kami di komisi ini kan sebagai lembaga politik, jadi penyelesaiannya pun lebih cenderung pada penyelesaian politik, tidak penyelesaian secara hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.