Pemberian Grasi Pembunuh Wartawan Dipertanyakan

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Wihadi Wiyanto, mempertanyakan terkait dengan diberikannya Grasi atau pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo, terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Selasa (05/02/19).

Menurutnya, pemberian Grasi terhadap I Nyoman Susrama, tersebut tidak seperti biasanya. Selain itu, Politisi Partai Gerindra, ini menegaskan bahwa pemberian Grasi tersebut adalah mencedrai profesi wartawan.

“Karena bagaimanapun juga, pembunuh wartawan, dan wartawan ini adalah profesi yang harus dilindungi,” katanya.

Namun demikian, pihaknya enggan berkomentar saat disinggung apakah pemberian Grasi tersebut bermuatan polotik atau tidak.

“Karena ini tahun-tahun politik terus dikait-kaitkan dengan politik. Kalau itu simpulkan sendiri wartawannya,” ujarnya.

Namun demikian, pria kelahiran Bojonegoro, 53 tahun silam ini menuturkan bahwa dirinya selaku anggota DPR RI Komisi 3, ingin mempertanyakan pemberian Grasi tersebut ke Kementrian Hukum dan Ham, untuk mempertanyakan alasan pemberian grasi tersebut.

“Saat ini kita belum ada jadwal Raker dengan Menkumham, dan belum mempertanyakan hal itu, karena memang belum ada jadwal,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui ‎Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 silam. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.