Kasatpol PP Bojonegoro: Penegakkan Perda Harus Sesuai Dengan Program Pemerintah Daerah

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Kepal Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Gunawan, menuturkan jika dalam satu tahun di wilayah Kabupaten Bojonegoro, masih dominan pada pelanggaran penggunaan badan jalan, bahu jalan serta penyalah gunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Jumat (14/12/18).

Guna menertibkannya, Ahmad Gunawan, menjelaskan jika Satpol PP, menggunkan dua cara yakni dengan Yustisial dan non Yustisial.

“Ditertibkan yang sifatnya lebih pada persuasive dan pembinaan. 95 persen kita menegakkan perdanya seperti itu,” katanya saat ditemui di kantor Satpol PP Bojonegoro.

Adapun untuk proses Yustisinya, diantara pelanggaran dalam satu tahun Satpol PP hanya lima kali menerapkan Yustisi. Hal ini dimaksutkan agar jangan sampai langkah yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tidak sesuai dengan program pemerintah daerah untuk mengedepankan penguatan ekonomi masyarakat terutama ekonomi mikro.

“Kita hanya menerapkan lima kali itu pun, karena ada tarap yang sudah berulang kali dia melanggar dan tidak ada efek jera,” ujarnya.

Adapun juga, dalam penerapan Yustisti tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para PKL agar lebih patuh.

Sedangkan pada pelanggaran asusila, lanjut Gunawan, pihak Satpol PP, menerapkan penegakkan yang sama. Akan tetapi dalam penerapan tindakannya fifty-fifty antara Yustisi dan non Yustisi.

“Saya kurang ingat berapa jumlah Yustisi nya tapi yang jelas lebih dari 10,” jelasnya.

Lebih jauh Ahmad Gunawan, mengungkapkan jika penerapan Yustisial pada pelanggar asusila lebih ditekankan. Hal tersebut dikarenakan pada pelanggaran asusila ini lebih merusak jika dibandingkan dengan PKL.

“Efek merusaknya itu cepat dan jelas. Sehingga kita lebih banyak melakukan Yustisi pada pelanggar asusila,” pungkasnya. (Bim/red).

Dari data yabg dihimpun suarabojonegoro.com, alam satu tahun Satpol PP Bojonegoro, telah mebertibkan PKL/warung liar 64 kali, penertiban asusila 25 kali, penertiban prosistusi 32 kali, penertiban PMKS 24 kali dan penertiban anak jalanan sebanyak 83 kali.

Sedangkan untuk penindakan tipiring dalam satu tahun Satpol PP telah menerapkan 8 kali diantaranya adalah Miras 1 kasus, Prosistusi 7 kasus, PKL 1 kasus. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.