72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pelaksanaan operasi zebra semeru 2018 di hari kedua yang dilaksanakan dengan stasioner system pada hari rabu (31/10/2018) sore tadi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, Sat Lantas Polres Bojonegoro menindak sebanyak 72 pelanggar yang melintas di jalan Rajekwesi tepatnya di depan PDAM Bojonegoro.

Kaur Binops Lantas Polres Bojonegoro Iptu Jadmiko selaku perwira pengendali pelaksaan operasi kali ini mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan dihari kedua target operasi memprioritaskan 7 pelanggaran yang menjadi perhatian khusus Ops Zebra Semeru 2018.

“Dalam kegiatan hari ini masih banyak ditemukan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan pengendara motor yang tidak pakai helm”, terang Iptu Jadmiko.

Selain menyasar pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan pelanggaran tanpa helm, kegiatan razia juga menemukan pelanggaran kendaraan barang bermuatan orang.

“Meskipun tidak masuk 7 pelanggaran prioritas tapi pelangaaran ini tidak bisa ditolerir karena sangat membahayakan penumpang apabila terjadi kecelakaan”, imbuh Iptu Jadmiko.

Pada lain kesempatan masih kepada media ini Kasat Lantas AKP Aristianto BS, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa dalam kegiatan hari ini telah diamankan 65 surat-surat dan 7 sebagai barang bukti dimana dalam pelaksanan razia kali ini anggota telah menindak pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan todak dilengkapi dokumen yang sah.

“Pada razia stasioner hari ini melibatkan fungsi Sabhara dan Subden Pom V/2-1, hal ini merupakan sinergi dan kepedulian semua pihak tentang keselamatan berlalu lintas” tutur AKP Aris.

Kasat Lantas menjelaskan dengan penindakan pelanggaran secara selektif prioritas dan berkelanjutan diharapkan dapat menekan potensial kejadian kecelakaan. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.