Anggota DRR RI Mukhlisin, Sampaikan Larangan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Keberadaan peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya. Salah satu aspek yang sangat penting untuk diatur dengan baik adalah kegiatan ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh H. mukhlisin, Anggota Komisi VI DPR RI, dihadapan warga Bojonegoro yang hadir dalam sosialisasi UU Nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disampaikan oleh H. Mukhlisin bahwa, Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999. Red) sangat penting adanya dalam rangka menjamin kegiatan ekonomi di Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Jika feedback sedikit, UU No. 5/1999 ini dilatarbelakangi oleh iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya,” Terang Pria yang juga anggota Fraksi PPP tersebut, saat sosialisasi Di Ponpes Al hadi Padangan Bojonegoro. Sabtu (27/10/18).

Menurut Mukhlisin bahwa Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.

“UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi, ” tambahnya.

Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi dalam rangka membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.

Kemudian Untuk mengawasi dan menerapkan UU Antimonopoli tersebut dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 UU No. 5/1999.

Tujuan dari UU No. 5/1999

Dijabarkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI ini, Tujuan UU Anti monopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dan Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

“Hingga hari ini, UU No. 5/1999 telah menjadi ikon penting dalam penataan ekonomi persaingan usaha yang sehat dan telah menimbulkan harapan baru bagi semua pihak terutama perusahaan-perusahan kecil menengah yang selama ini tidak mendapatkan pendampingan,” pungkasnya.

Acara Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Perkembangannya ini juga dihadiri oleh ,anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Dr. M.Afif Hasbullah Anggota Komisioner KPPU RI ,dihadiri Juga Oleh KH Ahmad Wafi Maimoen. (SB/Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.