Raperda Pajak Online Ditolak oleh Pemprov

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tentang sistem Online Pajak Daerah yang diusulkan oleh pansus II DPRD Bojonegoro harus berakhir kandas setelah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Muhlasin Afan selaku ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, usai rapat pansus yang membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dengan pihak Dispenda Pemkab Bojonegoro, Kamis (25/10/18).

“Tadi kita sudah sampaikan dalam Rapat Pansus bersama Tim Eksekutif bahwa sistem Online pajak daerah ditolak oleh Gubernur Jawa timur,” jelas Muhlasin Affan.

Dijelaskan oleh Muhlasin Afan bahwa sistem onlin pajak daerah tidak perlu di Perdakan akan tetapi menurut Pemprov Jatim cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup). “Intinya dari penilaian tersebut tidak perlu Perda cukup dengan Perbup, ” jelas Afan.

Disampaikan juga bahwa kekosongan regulasi agar tidak menjadikan Dispenda kesulitan ketika tidak ada regulasi, dan Alasan penolakan ada dua poin yang tidak cukup jelas kenapa tidak bisa diperdakan dan cukup dengan perbub.

Selain itu, saran materi muatan yang diatur terkait mekanisme pembayaran pajak yang tidak membebani masyarakat. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.