Rusaknya Jalan Desa, Diduga Akibat Lambatnya Pencairan DD/ADD

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan terkait dengan kondisi Jalan Desa yang tidak terawat. Dengan keadaan yang rusak parah. Dari pantauan suarabojonegoro.com, di Desa Pungpungan RT13 dan RT15, kondisi Jalan Desa dari paving tersebut mengalami kerusakan sehingga membahayakan pengguna Jalan. Sabtu (13/10/18).

Agus S, selaku Kepala Desa Pungpungan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menuggu pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap ke tiga.

“Ini mungkin karena banyak jalan Pungpungan yang harus di bangun, semua itu tinggal perawatan, situ dibangun, jalan yang lainya rusak,” katanya.

Pihaknya menuding jika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, lamban dalam pencairan Dana Desa. Pasalnya hingga saat ini pengajuan pencairan Dana Desa tahap ke tiga hingga kini belum dapat dicairkan

“Mungkin dari pemkabnya yang lambat kalau pengajuan sudah tapi sampai sekarang belum ada kabar kapan pencairannya,” ujarnya.

Sementara itu, Iramada Zulaikah selaku Kabid Bina Pemdes, Kabuapten Bojonegoro, saat dikonfirmasi dengan hal tersebut menegaskan bahwa apa yang terjadi di Desa adalah sebuah tangung jawab pihak Kecamatan, dan terkait semua itu pihak Kecamatan yang membina Desa yang bermasalah.

Dirinya menegaskan bahwa bagi Desa yang Wanprestasi menjalankan Dana Desa selama ini, untuk Dana Desa sangsinya berupa pemotongan besaran yang tidak tersalurkan Sebatas sangsi yang sifatnya administrasi, tapi jika ketidak sesuaian antara Penganggaran dan realisasi out put yang berbeda dengan pelaporan, bisa jadi membuka kans pemeriksaan oleh APIP Kabupaten atau Inspektorat.

“Dan, dalam hal ditemukan dugaan pidana selama tercukupinya alat bukti yang sah, malah lanjut ke ranah pidana. Intinya Desa atau oknum kades jangan macam-macam lah semua sudah ada aturan mainnya, jangan buat lobang sendirilah terutama untuk Dana Desa ada kerjasama antara Kemendagri, Kemendesa, Kepolisian dan Kejaksaan untuk ngawalnya, artinya terus dipantau,” jelasnya.

Ketika di desak terkait lambatnya kabupaten dan ada unsur dipersulitnya Desa dalam penyerapan Anggaran oleh pihak Kabupaten yang selama ini menjadi kegelisahan para Kepala Desa, hal tersebut tidak di benarkan olehnya.

“Secara prinsip untuk pencairan DD per tahapan ada syaratnya. Kalau tahap 1 setelah Bupati menerima Perdes APBDesa, syarat tahap II setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun Anggaran sebelumnya dari Kades, dan tahap III setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian out put paling sedikit 50% Itu sebagaimana diatur dalam PMK 225 dan perbup nomor 19 th 2018,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.