Abidin Fikri Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Defisit BPJS Kesehatan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kesehatan merupakan hak warga negara dan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional yang selaras dengan kesejahteraan rakyat. Dengan Adanya hal tersebut Anggota DPR RI dari Dapil IX Bojonegoro – Tuban, Abidin Fikri, meyakini bahwa kondisi kesehatan rakyat yang baik akan berkolerasi positif dengan naiknya kesejahteraan rakyat.

Menurut Abdidin Fikri, bahwa Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan adalah program prioritas nasional yang telah terbukti mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Program tersebut harus terus dijalankan dan dijaga keberlanjutannya,” Jelas Abidin Fikri, Rabu (26/9/18).

Abidin Fikri sangat Mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan serta mengatur Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi untuk kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut juga mewajibkan dukungan Pemda melalui kontribusi dari Pajak rokok untuk BPJS Kesehatan.

“Kami juga sangat Mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan RI yang pada 10 September 2018 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” Lanjutnya.

Dijelaskan juga bahwa Aturan tersebut diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit arus kas dana jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain itu, pencairan dana cadangan dari APBN sebesar sebesar Rp. 4.993.000.000.000 (Empat Trilyun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Rupiah) untuk menambal defisit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, dan sudah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan. Hal itu sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Menteri Keuangan RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 17 September yang lalu. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.