Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Disarankan Diperiksa Inspektorat

oleh -
oleh

Terkait dengan polemik pengisian perangkat desa di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten abojonegoro, M. Kosim, selakau Plt Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro, menyarankan agar lembaga yang ada untuk merekomendasikan agar pelaksanaan ujian perangkat desa tersebut agar diperiksa oleh Inspektorat. Rabu (19/09/18).

“Karena apa yang dilakukan ini menggunakan anggaran,”

Sementara itu, wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojoengoro, Anam Warsito, mengambil kesimpulan tiga hal, diantaraya adalah peraturan yang dibuat oleh Tim pengisian perangkat Desa Glagahwangi adalah melawan peraturan daerah, Permen, maupun melawan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang intinya seluruh warga negara indonesia bisa ikut mendaftar telah dibatasi oleh panitia, dan ini melanggar hak asasi manusia dibidang sipip dan poltik,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Anam, terkait dengan pembentukan atau pemekaran dusun Pandean tidak memenusi syarat sesuai peraturan perundangan.

“Sehingga kami lembaga legeslatif menganggap bahwa pemekaran dusun Pandean tidak memenuhi syarat dan menganggap dusun Pandean belum ada secara hukum,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan penunjukkan pihak ketiga, Anam, menegaskan bahwa PKBM Maju Jaya Purwosari dianggap tidak memenuhi unsur dan dianggap tidak cakap untuk melakukan ujian di Desa Glagahwangi.

“Melihat hal tersebut, bahwa adanya pelanggaran kenyaataan ini maka kami dari Komisi A, akan merekomendasikan kepada Bupati untuk dibatalkan hasilnya,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.