Rapat Paripurna DPRD Mendapatkan Kritikan Dari Anggota Dewan

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Rapat Paripurna pembacaan Nota Keuangan Rancanagan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digelar hari Senin (17/08/18) kemarin mendapat kritikan dari anggota Legeslatif Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Ali Mustofa. Dirinya menyatakan bahwa terkait dengan PP 12 tahun 2018 yang ada batasan waktu untuk segera disahkan terkait dengan tata tertib DPRD. Selasa (18/08/18).

“Mohon kami selaku Ketua Bapemperda sudah memasukkan beberapa bulan yang lalu, tetapiselalu cansel di Banmus karena ada kegiatan-kegiatan lain yang mendesak. Mohon ini diperhatikan,” katanya.

Dalam kesempatan ini Ali Mustofa, menyatakan untuk kegiatan selanjutnya, dalam rapat Paripurna pimpinan DPRD itu seharusnya minimal dua orang.

“Jadi kayak seperti ini untuk dibenahi. Supaya tidak terulang, supaya tidak menjadi keputusan yang cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu Khoirul Anam, selaku Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa keputusan tentang perubahan tata tertib DPRD yang sesuai dengan PP 12 tahun 2018 harus sudah disahkan dahulu sebelum DPRD mengambil keputusan tentang PP maupun induk 2019.

“Dikawatirkan ketika itu tidak dilakukan akan ada temuan BPK tentu akan menjadi celah pemeriksaan untuk temen-temen DPRD. Sebagai bentuk kehati hatian kita maka kami mengusulkan kepada Bapemperda untuk ada penambahan Raperda tentang perubahan tata tertib DPRD di Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.

Selanjutnya, Pria yang akrab disapa Irul ini menegaskan bahwa dirinya menghawatirkan dalam rapat paripurna tersebut dalam pengambilan keputusan pimpinan tidak kuorum.

“Kalau jumlah anggota DPRR hari ini kuorum Alhamdulillah, sesuai dengan tata tertib kita harus kuorum, akan tetapi pimpinan DPRD yang anggotanya tiga orang seharusnya hadir dua orang karena ini mengambil keputusan,” tegasnya.

Dirinya atas nama Ketua BK, juga mengkritik saat pembacaan apapun untuk memakai baju Dinas meski tidak resmi. Selain itu terkait dengan waktu Irul menyatakan setiap rapat khususnya saat rapat Paripurna Pukul 12.00 yang baru dimulai.

“Mohon ini menjadi kritik dan masukan kita semua jangan sampai diluar kita dibully kita makan gaji buta. Kalau tidak bisa jam 9.00 WIB setidaknya jam 10.00 WIB Ada atau tidak ada anggota DPRD, Pimpinan wajib untuk membuka paripurna, meskipun nanti ditutup kembali dan tentunya ini dimulai dari pimpinan juga mohon, sebelum anggota tertib pimpinan harus tertib dulu,” katanya.

Hal ini juga dipertegas oleh Ali Mustofa, yang mana setiap tahunnya untuk seragam (baju dinas) telah dianggarakan di aggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro.

“Juga diatur ditata tertib, yakni hari Senin, Selasa wajib menggunakan seragam dinas yang telah disediakan. Mohon itu ditegaskan,” pungkasnya. (18/08/18). (bim/Red)

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.