Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Hearing Soal Pengaduan Masyarakat Glagahwangi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Sore hari ini Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojoengoro menggelar hearing terkait dengan polemik ujian pengisian Perangkat Desa di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras. Wakil Ketua Komisi A DPRD, Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa hearing ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat Glagahwangi yang telah menyampaikan aspirasinya beberapa hari yang lalu dan sekaligus pengaduan secara tertulis yang dibuat oleh warga Glagahwangi tanggal 15 September 1018. Selasa (18/09/18).

Dalam hearing tersebut terdapat empat hal pembahasan mengenai polemik pengisian perangkat desa di Glagahwangi diantaranya adalah tentang penunjukan pihak ketiga yang ditunjuk untuk membuat soal pengisian perangkat desa tersebut apakah sudah sesuai dengan Perda atau peraturan yang lain. Selain itu Anam Warsito juga mempertanyakan terkait dengan pemekaran dusun di Desa Glagahwangi, sehingga jabatan Kepala Dusun (Kasun) yang diisi kemarin sudah difinitif atau sesuai dengan peraturan yang ada. Yang mana dalam pemekaran tersebut apakah sudah difinitif atau sesuai dengan peraturan atu tidak. Yang ketiga adalah dalam prasyarat dalam pengisian perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan yang lain atau tidak.

“Yang keempat mengenai kecurigaan tentang kebocoran soal. Yang ini tidak akan dibahas disini walaupun itu menjadi aitem dilaporan, yang kelima adalah mengenai kebohongan tentang tim yang akan dilaksanakan pihak ketiga yang mana disampaikan kepeserta menjadi polemik,” katanya.

Politisi partai Gerindra ini mempertanyakan kepada tim panitia terkait dengan kebenaran atau tidaknya persyaratan yang mewajibkan peserta ujian haraus dari Desa Glagahwangi. Pasalnya, jika hal ini benar panitia membuat tata tertib atau pengumuman yang mensyaratkan hanya masyarakat Glagahwangi yang bisa mendaftar.

“Kalau benar berarti Kades telah membohongi saya juga,” ujarnya.

Menaggapi hal tersebut Waelan, selaku tim Glagahwangi, menyatakan bahwa warga Negara Indonesia yang berdomisili di Glagahwangi memang benar. Dirinya menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat berdasarkan keputusan Kemendagri tentang hak Desa.

“Warga Negara Indonesia yang dating dari Madura juga ada,” ujarnya. (BIM/RED)

 

Reporter: Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.